Aturan Perijinan UMKM Kota Tarakan Persulit UKM

N3, Tarakan - Usaha Kecil Menengah Berharap Dukungan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Tarakan Dalam perijinan Investasi di Tarakan, pasalnya aturan perijinan UMKM harus memasukkan BPJS ketenagakerjaan kepada para pemilik  pekerja, jika tidak ijinnya tidak akan dikeluarkan.

Perijinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kota Tarakan dalam menghadapi perdagangan bebas serta perdagangan yang ada disekitar Tarakan sepertinya di persulit dengan aturan baru, pasalnya ditambahkan peraturan baru dimana UMKM mewajibkan kepesertaan BPJS Tenaga kerja di dalam pengelolaan dan perijinan UMK di Tarakaran.

Padahal dalam Usaha mikro Menengah ini dituntut harus bisa bersaing dalam menghadapi Mayarakat Ekonomi Asian (MEA) yang berlaku Desember tahun 2015, sehingga pemberdayaan UMK perlu dilakukan adalah perijinan yang perlu di benahi untuk mencapai standarisasi perijinan yang diingin dalam pasar bebas sesuai dengan Perpres 98 tahun 2014 tentang perijinan Usaha Kecil dan menengah, Permendagri 83 tahun 2014, yang dimana perijinan tersebut diberi naskah 1 kertas.

Tujuan perijinan dimulai perijinan, standarisasi produk Indonesia, Standarisasi lebel Halal, baik secara lokal maupun pasar bebas di Luar negeri, karena secara riil UMK memiliki potensi sangat besar dalam menggerakkan perekonomian nasional, sehingga total unit usaha di Indonesia sebanyak 57.900.787 buah pada tahun 2013  sebagian besar didominasi oleh usaha mikro dan usaha kecil, yaitu 57.843.615 unit atau 99,9% dapat terjangkau

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kerajaan Tarakan Tengah Slamat menerangkan, bahwa aturan Perwali mengenai perijinan Usaha Kecil Menengah untuk Kecamatan Tarakan Tengah tidak menjadi kewajibannya untuk melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan Tarakan hanya melihat perijinan yang bisa dilakukan beraset dibawah 500 juta dikeluarkan ijinnya karena seuai Perpres dan Permen, dan masalah Perwali itu acuan bukan kewajiban.

"Aturan mewajibkan dalam perijinan UMKM aturannya jelas kami tidak mewajibkan agar mengikuti aturan BPJS ketenagakerjan Kami berfokus dalam pengeluaran perijinan di Kota Tarakan  aset yang dimiliki dibawah 500 jua makan ijin tersebut di keluarkan dengan Aturan Perpres dan Permen" terang Slamat.

Menurut  Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 Kota Tarakan,  Usaha Mikro  dikota Tarakan dapaty memiliki Omzet/tahun sampai dengan Rp 300 Juta dan  Asset sampai dengan Rp. 50 juta berjumlah 57.189.393 Unit  (98,77%).  Usaha kecil  yaitu Usaha yang mempunyai omzet/tahun Rp 300 Juta – Rp 2,5 Miliar dan  Asset Rp. 50 juta – Rp 500 Juta berjumlah 654.222 Unit (1,13%). Sedangkan usaha besar berjumlah Usaha Besar, yaitu usaha  yang omzet/tahun lebih dari Rp 50 Miliar dan Asset lebih dari 10 Miliar berjumlah 5.066 Unit (0,01%) dan usaha menengah Usaha Menengah yang memiliki omzet/tahun Rp 2,5 Miliar s- Rp 50 Miliar dan mempunyai asset Rp. 500 juta – Rp 10 Miliar berjumlah 52.106 Unit (0,09%).

Namun sumbangan dalam menyerap tenaga kerja usaha mikro, menegah dan kecil cukup besar  yaitu 114.144.082 orang dari total angkatan kerja 118.200.000, sedangkan usaha besar  berperan dalam menyerap tenaga kerja 3.537.162 orang. Besarnya tenaga kerja yang diserap oleh usaha mikro dan kecil ini menunjukkan peran usaha mikro dan Kecil dalam menggerakan perekonomian dan kesejahteraan orang banyak sangatlah besar.

Dari segi perpajakan UMKM juga dituntut dapat bersaing menghadapi MEA yang akan berlaku Desember 2015 dimana berlaku pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja di kawasan ASEAN, yang  mencakup: kemudahan arus barang, arus modal dan arus tenaga kerja sesama negara ASEAN, serta terbuka peluang pelaku usaha negara ASEAN lainnya dapat beroperasi di Indonesia, dan sebaliknya dari Indonesia dapat beroperasi di Asean.

Ditempat terpisah Koordinator UMK Kota Tarakan Eko menjelaskan bahwa perijinan tersebut sangat mempersulit pelaku UKM, karena harus mengeluarkan biaya ekstra lagi dalan setiap bulannya, dirinya sangat memahami maksud baik dari kebijakan Perwali tersebut agar sama sama memberikan jaminan keselamatan dan hari tua, akan tetapi kita baru mau berjalan usaha umkm tidak juga mengetahui untung ruginya sudah harus membayar BPJS Ketenagakerjaan. 

"belum juga berjalan usahanya, sudah mengeluarkan biaya tambahan dalam BPJS Ketenaga kerjaan, coba diberikan ruang waktu sekitar perijinan dikeluarkan dalam 1 tahun, baru BPJS tersebut dilanjutkan pada perpanjangan perijinannga" jelas Eko.

Menanggapi persoalan itu, Wulan selaku Kordinator areal Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan kota Tarakan Kalimantan Utara bahwa mengatakan, perijinan UMKM dituntut dalam menghadap MEA usaha mikro dan kecil  harus siap terutama dalam bersaing dengan kompetitor pelaku usaha dari negara ASEAN lainnya.

Untuk usaha mikro dan kecil harus siap dengan menyelesaikan segudang permasalahan yang di hadapi oleh usaha kecil sebab semua jenis usaha UMKM atau yang besar dituntut memberikan rasa tanggungjawab kepada pengusaha dan pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan pada hari tua dan keselamatan dalam bekerja " jelas Wulan

Wulan menambahkan dari deretan permasalahan, faktor perijinan memegang peran penting dalam mengurai permasalahan-permasalahan lainnya sehingga dapat meminimalisir perijinan menjadi Satu Lembar, sehingga tujuan perijinan menjadi salah satu upayanya adalah perlindungan usaha mikro dan kecil adalah melalui perijinan yang sederhana dan mudah. 

Oleh karenanya, dihimbau kepada masyarakat apabila membutuhkan informasi yang detail dan jelas dapat melihat melalui "Skema" yang telah ada di kantor, atau bisa langsung berkoordinasi dengannya atau petugas yang telah ditunjuk. Karena pentingnya pemberian perijinan usaha mikro satu lembar ini dilatar belakangi kebutuhan untuk mengembangkan usaha mikro dan Kecil.

"Semoga dengan skema IUMK seperti ini,  usaha mikro dan kecil  dapat terbantu dan hadir menjadi usaha yang mandiri dan berkembang sehingga pelaku usaha yang berperan sebagai penyumbang perkembangan perekonomian nasional" Jelas Wulan. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post