Waduh ! Gubernur Minta PLN Tarakan Diaudit !!

N3, Tarakan ~ Peralihan Perusahaan Listrik Negara Persero dari Pln Tarakan yang yang selama 13 tahun belakangan ini menuai masalah dengan seringnya pemadaman bergilir dan demo besar besaran hingga terjadi pengrusakan Kantor pln Pada 2013, tampaknya Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambire akan melakukan audit secara keseluruhan baik financial serta pembuatan Keputusan yang mengkibatkan pemadaman listrik selama 13 tahun, Irianto dalam waktu dekat akan mengandeng kejaksaan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Kejaksaan dan Inspektorat dalam mengaudit Perusahaan PLN TARAKAN.

“saya menulis surat kepada BPK RI, agar dilakukan audit terhadap PT. Pelayanan Listrik Negara yang saat itu diberi kewenangan untuk menentukan tarif listrik sendiri, sehingga selama 13 tahun kelistrikan ditarakan kacau balau hingga masyarakat saat itu merasakan pemadaman bergilir yang cukup lama” Jelas Irianto, dalam sambutan d Launching PT. PLN (Persero) ULK Tarakan.

Irianto menambahkan, jika Pln Tarakan di audit Masyarakat Tarakan jelas mendapatkan perincian yang diperoleh maupun kewajiban dalam tagihan pembayaran listrik, .

Selama 13 tahun masalah kelistrikan yang menyebabkan Byar pret tersebut harus benar dipertanggung jawaban, dirinya menjelaskan dimana kerusuhan Pln tersebut Pada 2013 kerusuhan Pln Di Tarakan menyebabkan Mantan Walikota Tarakan H. Udin Hianggio yang skarang Wakil Gubernur Kalimantan Utara sempat menyelamatkan diri dari aksi massa Pln Di Tarakan, sambil menyebutkan saksi sejarah Hasan Basri Tatoa,  Akbar, dan Andi Solar yang menginginkan PLN Di Tarakan dikembalikan ke pusat, Jelas Irianto Lambire.

dengan kerusuhan Pln 2013 yang menginginkan agar Listrik Tarakan dikembalikan ke pusat hingga menyebabkan Walikota Tarakan menaikkan Tarif Dasar Listrik hingga 59% membuat masyarakat Tarakan harus Jelas mengetahui permasalahan dan penyelesaian.

“ Saya sudah berbicara dengan Pakar hukum Kelistrikan serta meminta meneliti apakah Perwali terkait tarif listrik sudah aturan?, Karna seminggu setelah Sofian Raga dilantik menjadi Walikota Tarakan, saya sudah memberi masukan agar listrik Tarakan dibenahi dengan mekanisme audit, sampai berdialog kepada masyarakat, Akan tetapi  saran saya tidak diikuti, malah Walikota Soffian Raga malah menaikan TDL menjadi 59 persen saat itu,” Tegas Irianto.

Irianto Pada saat menjadi Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Pada saat meminta diaudit Pln bertujuan bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi Audit dilakukan demi menegakkan keadilan Kepada Masyarakat,” pungkasnya.

Pelayanan Listrik Negara (pengelolaan listrik ditarakan selama 13 tahun) merupakan hasil dari Pembentukan Anak Perusahaan Ketenagalistrikan di wilayah Tarakan agar mandiri yang dilakukan kebijakan Jusuf Sk yang Pada saat itu sebagai Walikota Pada tahun 2003. Atas dukungan Pemkot Tarakan Dan disetuju oleh ketua Dprd Tarakan H. Udin Hianggio, sehingga Pada saat ditetapkan Tarif dasar Listrik Regional melalui Perda No. 13 Tahun 2003 tanggal 27 Juni 2003, Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2003 telah dikeluarkan Keputusan Direksi No. 194.K/010/DIR/2003 tentang Pembubaran Organisasi PT. PLN (Persero) Cabang Tarakan pada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Selanjutnya Pada  15 Desember 2003 melalui Kantor Notaris H. Haryanto, SH. MBA dibuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan registrasi. No. 18 diberi nama PT Pekayanan Listrik Nasional Tarakan (PT PLN TARAKAN) yang dimana akta tersebut menjadi cikal bakal pengelolaan listrik ditarakan

Dengan lebel listrik Tarakan Di kelola dengan nama Pekayaan Listrik Negara tersebut menurut Irianto pembuat kebijakan tersebut juga harus diaudit,  jelas Irianto Lambire menutup. Reporter Bonar Situmorang

Post a Comment

Previous Post Next Post