Sidang Kelima Ahok , Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi


N3, Jakarta ~
 Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (10/1). Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini diadakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. 

Sesuai jadwal, persidangan kali ini akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara penistaan agama, Ali Mukartono, berencana mendatangkan lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Ahok.

Saksi pertama yakni Irena Handono yang merupakan ulama perempuan. Irena sendiri semasa kecil pernah menyandang status sebagai calon biarawati Katolik dengan nama kecil Han Hoo Lie. 

Saksi kedua adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Pedri merupakan salah satu tokoh yang melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016.

Saksi ketiga yakni Ibnu Baskoro yang merupakan pengurus Masjid Darussalam Kota Eisata, Cibubur. Bersama jemaah masjidnya, Ibnu diketahui pernah melaporkan Ahok atas kasus yang sama. 

Saksi keempat yakni Muhammad Burhanuddin yang berprofesi sebagai pengacara. Burhanuddin kerap mengkritik Ahok atas pernyataanya terkait ayat suci Alquran Surat Al Maidah itu. Diketahui, Burhanuddin juga pernah menjadi pengacara Farhat Abbas. 

Saksi terakhir dalam persidangan kali ini adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, seorang Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Willyudin tercatat pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hari ini adalah pelaksanaan sidang kelima. Sebelumnya pada 3 Januari lalu, empat saksi hadir dalam sidang. Mereka di antaranya Sektetaris Jendral FPI DKI Novel Chaidir Hasan, Imam FPI DKI Muchsin Alatas, Advokat Gus Joy Setiawan, dan Koordinator Forum Anti Penista Agama, Syamsu Hilal. 

Sidang pada pekan lalu berlangsung secara tertutup. Awak media elektronik dilarang meliput secara langsung di ruangan sidang yang digelar di gedung Auditorium Kemenerian Pertanian, Ragunan, Jalarta Selatan. Media televisi hanya diizinkan mengambil gambar sebelum persidangan dimulai.

Bahkan petugas Komisi Yudisial dilarang merekam proses persidangan oleh majelis hakim ketika itu. KY mempertanyakan hal itu sebab selama ini lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran kode etik hakim baik di dalam proses persidangan maupun di luar persidangan. KY pun heran dengan sikap majelis hakim yang semakin membatasi akses publik untuk menyaksikan persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post