Pengelolaan PLN Tarakan Dikembalikan ke Pusat

N3, Tarakan ~ Pengelolaan Listrik Tarakan dikembalikan ke Pusat,  Djoko Abumanan Direktur regional PLN Kaltim Kaltara, memastikan Pln Persero Memberikan Perhatian Khusus Pada Layanan Listrik ditarakan Yang Lebih Khusus, dikatakan khusus karena pengguna listrik ditarakan kurang dari 250 Ribu  keluarga, sehingga listrik menjadi layanan khusus, selain itu karena kebijakan itu dilakukan Tarakan merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan di provinsi kalimantan Utara .

Pelayanan Listrik ditarakan yang selama  ini dikelola oleh perusahaan listrik "swasta" oleh anak perusahaan PLN  sejak 2009 tampaknya berakhir per tanggal 6 januari 2017, pasalnya pengelolaan listrik ditarakan akan diambil alih oleh Pln Persero.

Djoko Abumanan selaku direksi perusahaan PLN Persero  memastikan bahwa listrik perusahaannya Iistrik Tarakan tidak lagi beroperasi dan sistim pengelolaan listrik yang lama Sudah dilakukan dengan manajemen yang sama seluruh Indonesia.

"sistim tersebut dilakukan dengan manajemen PT Pln Persero langsung sehingga harga listrik Di Tarakan relatif sama se Indonesia sesuai dengan harga pasaran" terang Djoko.

Djoko Menambahkan untuk mengantisipasi nyala bergilir dirinya mengakui jangka pendent dan menengah,  yg paling dipercepat dengan kordinasi dengan PT Idec agar meningkatkan potensi listriknya dari 2 mega menjadi 7 mega, Menambahkan kapasitas mesin yang sidewalk bersama subcon Pln,  bahkan dalam waktu dekat akan melakukan konfenter gas sama ke Solar krn Tarakan sudah memiliki wadah gas yang kurang potensial penggunaannya dalam peningkatan kebutuhan masyarakat.

"saya berharap agar masyarakat Tarakan bisa menikmati tarif dasar listrik sekitar Rp  1475 rupiah, sehingga seluruh masyarakat Di Tarakan dapat menikmati Listrik dan jauh prosedur nyala bergilir" Terang Djoko Abumanan.

Dalam pengamatan Nusantaranews.net tarif dasar listrik berubah setiap bulan. Perubahan tarif itu mengacu pada formula pembentukan harga antara lain harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi.

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 untuk setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh. Dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.

Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut, mulai 1 Januari 2017 maka tagihannya Rp 1.450 per kWh‎, karena seluruh beban konsumsi ditanggu pelanggan. Atas konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan maka tagihan yang dibayar mencapai Rp 185.794 per bulan. Namun, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan bertahap, sebagai berikut:

Tahap pertama pencabutan subsidi dilakukan pada periode Januari-Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan. Kemudian tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret-April 2017. Pada pencabutan tahap kedua‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 74.740 per bulan.

Pada pencabutan tahap ketiga dilakukan  Mei-Juni 2017, tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu. Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Reporter Bonar Situmorang.

Post a Comment

Previous Post Next Post