N3, Tarakan ~ Pengelolaan Listrik Tarakan dikembalikan ke Pusat, Djoko
Abumanan Direktur regional PLN Kaltim Kaltara, memastikan Pln Persero
Memberikan Perhatian Khusus Pada Layanan Listrik ditarakan Yang Lebih
Khusus, dikatakan khusus karena pengguna listrik ditarakan kurang dari
250 Ribu keluarga, sehingga listrik menjadi layanan khusus, selain itu
karena kebijakan itu dilakukan Tarakan merupakan salah satu indikator
kemajuan pembangunan di provinsi kalimantan Utara .
Pelayanan Listrik ditarakan yang selama ini dikelola oleh
perusahaan listrik "swasta" oleh anak perusahaan PLN sejak 2009
tampaknya berakhir per tanggal 6 januari 2017, pasalnya pengelolaan
listrik ditarakan akan diambil alih oleh Pln Persero.
Djoko Abumanan selaku direksi perusahaan PLN Persero
memastikan bahwa listrik perusahaannya Iistrik Tarakan tidak lagi
beroperasi dan sistim pengelolaan listrik yang lama Sudah dilakukan
dengan manajemen yang sama seluruh Indonesia.
"sistim tersebut dilakukan dengan manajemen PT Pln Persero
langsung sehingga harga listrik Di Tarakan relatif sama se Indonesia
sesuai dengan harga pasaran" terang Djoko.
Djoko Menambahkan untuk mengantisipasi nyala bergilir
dirinya mengakui jangka pendent dan menengah, yg paling dipercepat
dengan kordinasi dengan PT Idec agar meningkatkan potensi listriknya
dari 2 mega menjadi 7 mega, Menambahkan kapasitas mesin yang sidewalk
bersama subcon Pln, bahkan dalam waktu dekat akan melakukan konfenter
gas sama ke Solar krn Tarakan sudah memiliki wadah gas yang kurang
potensial penggunaannya dalam peningkatan kebutuhan masyarakat.
"saya berharap agar masyarakat Tarakan bisa menikmati
tarif dasar listrik sekitar Rp 1475 rupiah, sehingga seluruh masyarakat
Di Tarakan dapat menikmati Listrik dan jauh prosedur nyala bergilir"
Terang Djoko Abumanan.
Dalam pengamatan Nusantaranews.net tarif dasar listrik
berubah setiap bulan. Perubahan tarif itu mengacu pada formula
pembentukan harga antara lain harga minyak Indonesia (Indonesian Crude
Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi.
Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp
585 untuk setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), dibantu
dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh. Dengan rata-rata konsumsi listrik
125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.
Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut, mulai 1 Januari
2017 maka tagihannya Rp 1.450 per kWh, karena seluruh beban konsumsi
ditanggu pelanggan. Atas konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan maka
tagihan yang dibayar mencapai Rp 185.794 per bulan. Namun, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan bertahap, sebagai berikut:
Tahap pertama pencabutan subsidi dilakukan pada periode
Januari-Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi
Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan. Kemudian tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan
pada Maret-April 2017. Pada pencabutan tahap kedua tarif listrik naik
menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 74.740 per bulan.
Pada pencabutan tahap ketiga dilakukan Mei-Juni 2017,
tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp
130 ribu. Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Reporter Bonar Situmorang.
Post a Comment