Pemkot Tarakan, Amnesti Pengusaha 25%

N3 Tarakan ~ Didalam pembangunan daerah yang maksimal, pemerintah kota tarakan berencana memberikan pengampunan pajak kepada para pengusaha Tambang, Perhotelan, Minimarket dan pengusaha umkm yang beroperasi pada malam hari.

Pasalahnya ada 3 milyar lebih dana pajak yang belum tersedot selama 2016 ke 2017 yang tertunggak terutama 3 perhotelan Ternama di Tarakan, menurut Mariam sebagai Kepala Badan Pengelolaan Restribusi Kota Tarakan.

" ada 3 hotel yang belum membayarkan restribusi, dan kesemuanya itu sudah di berikan peringatan dan dipanggil untuk penyelesaian restribusi, sesuai imbauan pak wali agar diberikan pengurang 25% kepada semua pengusaha yang belum memenuhi kewajiban restribusinya" terang Maryam.

Dirinya menambahkan dalam rencana peningkatan pendapatan daerah, dirinya selain melanjutkan program kerja kepala bidang sebelumnya, dirinya memfokuskan penambahan program restribusi di bidang pertambangan, dan  UMKM yang berjalan pada malam hari seperti Tempat Hiburan Malam dan Cafe.

" kami akan meninggkatkan program pendapatan daerah yang lain yang berfokus pada malam hari pada umkm, maupun tempat hiburan malam, karena itu akan menambahkan aset bagi pemkab, sebelumnya kami juga dalam waktu dekat melakukan inventaris jenis usaha dan tempat hiburan dan melakukan sosialisasi dan mendengar masukan untuk rencana penarikan restribusi tersebut, sehingga tidak kaget nantinya dan tidak terlalu membebani pembayaran restribusi" tegas Maryam.

Selain dari usaha hiburan, rencana penarikan restribusi galian c dan air tanah rencananya juga akan ditarik sesuai kebutuhan, sehingga dari sektor tersebut pemerintah mendapatkan masukan yang cukup berarti dalam penggunaan pembanguan tarakan kedepannya. Terang Maryam.

Maryam mengaku jika saat ini telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan masalah restribusi, kejaksaan akan melakukan tindakan jika ada pengusaha yang membandel dalam penolakan pembayaran restribusi, sehingga pendapatan daerah jadi maksimal.

" kita melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan jika ada pengusaha membandel membayar pajak, sehingga pendapatan daerah bisa maksimal, selain itu kita juga berencana penarikan pajak untuk nelayan tapi perlu dibuat dulu kajian perdanya" terang Maryam menutup. Bonar Sahat

Post a Comment

Previous Post Next Post