Ketua DPRD "Legowo" Rumah Dinasnya Untuk Pemko

N3,Padang -- Terkait kabar tidak jadi dimanfaatkannya Rumah Dinas Setdako Padang di Jalan Ratulangi yang telah selesai direhab pada akhir Desember 2016, sebagai Rumah Dinas Ketua DPRD Padang. Hal itu dibenarkan Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang.

"Memang benar saya tidak jadi menempati rumah dinas tersebut, karena Pemerintah Kota lebih membutuhkan bangunan tersebut untuk Kantor Perusda. Rencananya rumah dinas tersebut diperuntukan menjadi kantor untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Padang yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Pemko Padang," kata Erisman ketika dihubungi,Sabtu (21/1) melalui selulernya.

Ia menyebutkan, tidak ada salahnya kalau kita legowo dalam memberikan rumah dinas itu. Hal itu tidak perlu dipersoalkan karena pemko lebih membutuhkan. Pemerintah Kota lebih membutuhkan bangunan tersebut untuk Perusda.

Ia juga mengatakan kalau misalnya anggaran perumahan hilang, itu saya juga tidak mempermasalahkan. Jika pemerintah lebih membutuhkan, hal itu menurutnya kan tidak ada masalah, yang penting bagaimana pemakaian dari bangunan itu,"ujarnya.
 
Lebihlanjut disampaikan, penetapan status dan pemanfaatan Rumah Dinas tersebut juga sudah ada surat dari Setda ke Sekwan DPRD Padang pada tanggal 13 Januari 2017, Hal, Mohon penjelasan penempatan rumah Dinas Ketua DPRD, No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017. Kemudian surat dari Sekretaris yang telah disampaikan pada saya pada tanggal 17 Januari 2017, No: 175/34/SEKWAN - PDG/ I - 2017. Perihal penjelasan penempatan Rumah Dinas.
 
"Berikut bunyi yang disampaikan dalam surat Setda, No.030/01.34/BPKA/2017 tersebut, bahwa berdasarkan informasi yang kami terima Rumah Dinas tersebut tidak jadi dimanfaatkan oleh Ketua DPRD Padang dan mengacu kepada Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik daerah, berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi penggunaan barang kepada Walikota melalui pengelola.
 
Sekiranya Rumah Dinas tersebut tidak jadi ditempati/digunakan sebagaimana fungsinya, maka diminta kepada Saudara agar segera mengembalikan Rumah Dinas tersebut kepada kami untuk ditetapkan status penggunaannya sebagai Kantor Perusda. 
 
Sementara bunyi surat dari Sekwan DPRD Padang yang telah saya terima menyebutkan, berkenaan dengan hal diatas ( surat Setda,red), dimohon persetujuan/ penjelasan Bapak Ketua terkait status penggunaan dan pemanfaatan rumah jabatan/dinas untuk ditempati sebagaimana mestinya. Sekiranya Bapak tidak mau menggunakan Rumah Dinas tersebut, sesuai surat Sekda No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017, kita kembalikan ke Pemko Padang, surat pengembalian sebagaimana terlampir mohon ditanda tangani. 
 
"Demikian bunyi surat yang telah saya terima sebut Erisman. Dalam hal ini memang saya tegaskan tidak menempati rumah jabatan/dinas Ketua DPRD Padang, karena saya anggap tidak representatif dan bersedia mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Padang. Namun memang saat ini saya belum menyerahkan / surat balasan yang ditanda tangani untuk pengembalian Rumah Dinas tersebut kepada Sekretaris DPRD Padang, " ungkap Erisman.(M7)
Previous Post Next Post