Baperjakat Lampung Siapkan Rolling Pejabat Eselon II,III,IV

N3, Lampung ~ Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Provinsi Lampung, Sutono mengindikasikan akan melakukan mutasi besar besaran di jajaran pejabat eselon II, III, IV, dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Mutasi sekitar 1000an pejabat itu dilakukan dalam rangka menyesuaikan berlakunya Perda Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2016. “Sekarang kami masih mematangkan formasi kepegawaian PNS terutama untuk mengisi jabatan eselon sesuai dengan Perda Organisasi Perangkat Daerah 2016,” kata Sutono pada Selasa (3/1)

Menurut Sutono, Baperjakat akan melakukan rolling untuk mengisi jabatan eselon II, III dan IV yang tersebar di seluruh SKPD baru di jajaran Pemprov Lampung. Saat ini Baperjakat terus menyeleksi individu yang kompeten untuk mengisi ada sekitar 1002 pejabat eselon, yang terdiri dar 43 jabatan eselon II A, eselon II B 12, eselon III A 222, eselon 4 A 640 orang.

“Baperjakat sedang rapat ini. Sekarang masih ditimbang apa akan pakai, 4-4-2, 4-3-3 atau 4-5-1. Masih digodok, belum matang. Yang jelas saya belum teken undangan. Pokoknya sebelum akhir Januari 2017, sudah ada kepastian soal jabatan itu,” katanya.

Pemprov kata Sutono juga masih menggodok pembentukan 85 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kabupaten/kota menyusul hasil pelimpahan wewenang sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Diperkirakan ada sekitar 405 jabatan eselon yang membawahi UPTD tersebut.

Untuk pelantikan, kata Sutono, sedang dipertimbangkan dilakukan dalam satu atau dua kali pelantikan. Mengingat jumlah PNS yang akan dilantik mencapai hampir 1500 orang jika dilakukan dalam satu kali pelantikan.

“Kalau memungkinkan kami ingin dilakukan sekaligus. Sehingga UPTD langsung menyesuaikan dengan dinas induknya. Tapi kalau tidak bisa, ya kami dahulukan jabatan Kadis dan Sekertaris, mengingat banyak tugas-tugas SKPD yang mendesak diselesaikan,” katanya.

Selain itu, kata Sutono Pemprov juga memangkas sejumlah jabatan eselon menyusul revisi Perda Otda melalui SK Kemendagri dengan nomor 118.34/9038/Otda Tentang Restrukturisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ya saya pastikan, sejumlah pemangku jabatan akan nonjob. Mengingat ada pemangkasan jabatan eselon, tapi saya himbau, untuk tidak terlalu fokus kesana. Hakikatnya tugas PNS adalah mengabdi, meskipun tanpa jabatan, saya rasa itu tetap bisa dilakukan,” katanya.(HD)

Post a Comment

Previous Post Next Post