Amal Bakti Ke-71 Tingkat Karawang 2017

N3, Karawan ~ Kementrian Agama RI Tingkat Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Amal Bakti ke 71 tahun 2017. Bertempat di Lapangan Karawang Pawitan.

Acara yang dibuka oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana ini didasari oleh Surat Edaran Sekjen Kementrian Agama RI nomor 9350/SJ/B.VI/I/HM.03/12/2016 tentang Hari Amal Bakti (HAB) ke-71 Kementrian Agama RI Tahun 2017. Dengan tema kegiatan “Lebih Dekat Melayani Umat”.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang membacakan sambutan dari Menteri Agama Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, harus senantiasa mengembangkan wawasan. Serta, meningkatkan keterampilan dan kesigapan dalam bertugas. Selain itu, ego sektoral, sektarianisme dan sejenisnya harus disingkirkan dari lingkungan kerja kementerian agama agar lebih maksimal dalam melayani umat.

“Saya berharap peringatan ulang tahun kementerian agama ini, dapat semakin memperkuat komitmen kita semua terhadap integritas dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat dan pengayom semua umat beragama” ujar Bupati.

Sebelumnya, Kementrian RI Tingkat Kabupaten Karawang telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HAB KEMENANG ke-71 diantaranya adalah Pemasangan spanduk HAB di semua Satker dan Unit Kerja Kementrian Agama, Gerak jalan kerukunan yang diikuti oleh perwakilan 6 agama dan keluarga besar kementrian agama, Silahturahim purnakarya dan pinisepuh kementrian agama, Pekan olahraga seni antar diniyah (PORSADIN), Pekan olahraga seni antar pondok pesantren (POSPEDA),  Evaluasi pengelolaan PNBP NR, Lomba guru RA tingkat kab. Karawang dan kegiatan lainnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Karawang Tedy Rusfendi, Unsur FKPD, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Ketua dan Anggota DPRD Karawang, Kapolres dan Dandim 0604 Kab. Karawang, Para Asisten dan Kepala OPD Serta Kabag di Lingkungan Pemkab. Karawang dan Undangan Lainnya. (and)

Post a Comment

Previous Post Next Post