RAPBD Kaltim Disahkan Rp 8.098 Triliun

N3, Samarinda ~ Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tentang Penetapan Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim 2016 antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim sepakat mengesahkan RAPBD sebesar Rp 8,098 triliun.

"Saya memberikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Kaltim yang bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pemikirannya untuk menganalisa RAPBD 2017. Berkat semangat kebersamaan dan kerjasama yang baik, berbagai substansi yang mendasar atas RAPBD 2017 telah dapat disetujui secara bersama-sama," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim terkait RAPBD  Kaltim 2017.

RAPBD yang telah disahkan terdiri dari pendapatan, belanja daerah baik langsung maupun tidak langsung dan pembiayaan daerah dengan rincian masing-masing yakni untuk pendapatan sebesar Rp 8,098 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,987 triliun, dana perimbangan sebesar Rp4,092 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp19,40 milyar.

Selain pendapatan, untuk belanja daerah sebesar Rp8,098 triliun direncanakan untuk belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja bagi hasil dan belanja tidak terduga. Sedangkan untuk belanja langsung direncanakan untuk belanja langsung SKPD dalam rangka pemenuhan target dan program prioritas.

Sedangkan untuk rincian yang terakhir yakni pembiayaan daerah yang tidak mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2016 karena diperkirakan kemampuan perolehan sisa anggaran dari tahun 2016 sangat minim.

"Namun, apabila dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan 2016 diperolah angka Silpa. Maka, akan dialokasikan pada APBD perubahan 2017," kata Awang.

Dalam kesempatan tersebut, Awang menyampaikan bahwa pada 2017 telah dimulai pelaksanaan peralihan kewenangan pada bidang pendidikan untuk pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten atau kota ke Pemprov Kaltim. Oleh karena itu perlu perhatian khusus terhadap peralihan ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Secara nominal Rancangan APBD 2017 telah disetujui secara bersama. Apapun gambaran perkembangan tersebut diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan yang kita laksanakan secara berkesinambungan. Terutama terhadap penanganan pembangunan yang menjadi kewajiban daerah dan berdampak langsung terhadap pemenuhan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat," katanya. (rus/sul/humasprov)

Post a Comment

Previous Post Next Post