DPRD Padang Syahkan Dua Perda Inisiatif Pemko

N3, Padang - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah di Perda kan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra.

Dua Perda tersebut adalah Perda Perlindungan Pohon Pelindung dan Perda Pengelolaan Rumah Kos.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu menyatakan terkait rumah kos, dia menilai memang sangat perlu diatur dengan aturan yang ketat. Selain bisa menjadi sumber PAD, pengelolaan rumah kos jangan sampai disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggungjawab.

"Seperti adanya oknum yang memanfaatkan sebagai tampat peredaran narkoba, atau tempat mesum, bahkan tempat tinggal bagi teroris seperti kejadian di Payakumbuh. Itu tentu perlu pengawasan yang ketat," katanya.

Dia mengatakan, pihak Pemko perlu mengawasi dengan ketat pengelolaan rumah kos yang ada di Padang. "banyak laporan rumah kos yang disalahgunakan. Pemko tentu harus menyikapi itu dengan disahkannya Perda tersebut," ungkap Wahyu.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang membahas Ranperda Pohon Pelindung Gustin Pramona mengatakan, saat ini pohon pelindung banyak yang tidak terlindungi.

Kota Padang dengan suhu udara yang cukup tinggi ditambah dengan sikap masyarakat yang suka merusak pohon pelindung perlu dibuatkan peraturan khusus untuk pohon pelindung ini. Hal itu disampaikan Gustin Pramona Ketua Pansus I DPRD Kota Padang membahas Ranperda Pohon Pelindung .

Saat ini pohon pelindung banyak yang tidak terlindungi. Untuk penegasan, dalam Ranperda tersebut dimuat aturan hukum. Di antaranya, bagi yang  melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta atau masa kurungan maksimal 3 bulan kurungan, " ujarnya.

Pemko Padang bertanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan keberadaan pohon pelindung. Untuk itu perlunya peraturan daerah tentang pelindungan pohon pelindung sudah menjadi kebutuhan Kota Padang.

Lebihlanjut dikatakan, "selama ini perlindungan pohon pelindung yang dilakukan Pemko Padang belum berjalan optimal. Untuk itu, dibutuhkan perda yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap pohon pelindung dengan serangkaian upaya sistematis, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, sampai pada penegakan hukum, " pungkasnya.

Sementara itu Ketua Pansus III DPRD Padang yang membahas Pengelolaan Rumah Kos Yandri Hanafi mengatakan saat ini rumah-rumah kos di Padang hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Dengan adanya Perda ini, akan mengatur soal perizinan dan pengawasan rumah kos agar tidak disalahgunakan. "Ke depan perlu diberlakukan izin gangguan atau izin khusus lainnya," ujar Yandri.

Ketua Fraksi Hanura Yendril menyatakan dua Perda yang disahkan itu dinilai sangat diperlukan di Kota Padang. Dia melihat saat ini banyak masyarakat yang dengan seenaknya memangkas atau bahkan menebang pohon pelindung.

"Padahal kita sudah menanam dan menunggunya bertahun-tahun untuk bisa jadi pelindung. Ternyata ada saja oknum masyarakat yang menebangnya. Itu tentu perlu ada sanksi tegas. Selain itu, dia juga menilai pihak pengembang yang membangun komplek perumah juga diharuskan untuk menanam pohon pelindung sebagai penghijauan di kawasannya. (baim).

Post a Comment

Previous Post Next Post