Dana CSR Dianggarkan Untuk Masyarakat

N3, Sumbar ~ Jangan ada salah menduga dana CSR , mentang-mentang dana perusahaan bukan berarti dana itu milik orang tua kita, jika sudah teranggarkan itu sudah menjadi uang masyarakat sesuai aturan perudang-udangan.

Hal ini ditegaskan Gubernur Irwan Prayitno saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan dan Sosialisasi Kepengurusan Forum Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Provinsi Sumatera Barat, di auditorium. Hadir dalam acara tersebut, Kepala BI Cabang Sumatera Barat, Forkopimda,  Rektor Unand, Ketua Kadin, Pimpinan BUMN dan BUMD, beberapa Kepala OPD dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat.

Lebih lanjut Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan BUMN, BUMD, PMA, PMDN, OPD serta stakeholder yang telah ikut hari ini dapat memacu keseriusan guna mendorong peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumatera Barat.

Kita menyadari dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Barat tidaklah cukup untuk memberikan bantuan perhatian secara penuh terhadap usaha dan kegiatan masyarakat dalam meningkatkan hasil usaha mereka, ataupun kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dana CSR atau dana bantuan sosial masyarakat dari perusahaan ini tentunya akan dapat memacu dan mendorong darui keterbatasan dana yang ada di APBD Sumatera Barat, ujarnya

Gubernuu Irwan Prayitno juga menegaskan, selain menganut prinsip Good Corporate Governance juga diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri komunitas setempat dan masyarakat umumnya.

Hal ini untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib wajib  melaksanakan tugas tanggung jawab sosial perseroan tersebut.

Kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Melihat dari kondisi riil selama ini, mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah dilakukan BUMN, BUMD, PMA dan PMAN di Sumatera Barat lazim dilakukan sendiri sendiri. Sehingga terkesan kurang komprehensif, kurang koordinasi bersifat parsial dan juga didalam penyaluran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini belum sepenuhnya tersebar ke seluruh kabupaten / kota, baik dalam bentuk dana kemitraan maupun bina lingkungan (PKBL).

Dalam kesempatan ini dapat kami informasikan bahwa saat ini dari 30 BUMN dan lebih kurang 258 PMA dan PMDN yang beroperasi di Sumatera Barat, baru sebahagian yang menyampaikan laporan penyaluran PKBL kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat, antara lain pada tahun 2012 dari 21 BUMN tercatat Rp. 56.668.877.275,-. Tahun 2013 dari 15 BUMN tercatat Rp. 38.267.719.681,-. Tahun 2014 dari 21 BUMN tercatat Rp. 32.932.034.492,- Tahun 2015 Rp. Dari 8 BUMN tercatat Rp. 27.292.521.831,-.

Khusus yang berkaitan dengan penyaluran CSR bagi PMA dan PMDN yang beroperasi di Sumatera Barat, secara tertulis belum ada yang menyampaikan laporan realisasi kepada pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pada kita tahun PP No. 19/2011 tentang Gubernur merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah, ajaknya.

Gubernur Irwan Prayitno juga memberikan  apresiasi kepada BUMN beserta jajaran atas kepedulian dan semua ini sangat potensi untuk lebih mengerakan usaha kecil dan meningkatkan kondisi sosial masyarakat. Kedepan kita harapkan BUMN, PMA,PMDN yang beroperasi di daerah ini,  agar lebih mengoptimalkan penyaluran dana PKBL yang bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan di Sumatera Barat.

Diharapkan dengan Forum Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Sumatera Barat , akan terjalin komunikasi dan koordinasi antar Tim dalam rangka membangun kesepahaman dan kemtiraan antar perusahaan  dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta atensi dan fasilitasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan dilingkungan di Sumatera Barat. (Humas Sumbar)

Post a Comment

Previous Post Next Post