Seluruh SKPD Wajib Sampaikan Informasi Publik


N3, Padang ~ Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Kementerian Komunikasi RI, secara tegas memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.

Menyikapi itu, di Kota Padang telah dilakukan pembentukan dan operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penggunaan aplikasi PPID Kota Padang melalui situs ppid.padang.go.id ini resmi dilaunching saat pertemuan Badan Koordinasi (Bako) Humas dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi tersebut di Aula Bagindo Azis Chan Balaikota Padang, Rabu (9/11). Launching aplikasi tersebut secara resmi dilakukan Walikota diwakili Asisten III Setdako Padang, Corri Saidan bersama Kepala Bagian Humas dan Protokol, Mursalim didampingi Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Koordinasi Kehumasan, Bustam yang diikuti dan disaksikan langsung admin PPID Pembantu yang ada di seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang.

Asisten III Setdako Padang, Corri Saidan pada kesempatan itu menyampaikan, informasi publik merupakan bahagian penting daripada pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, dengan dilaunchingnya aplikasi PPID Kota Padang, masyarakat semakin mudah mengakses informasi seputar kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Padang sesuai kebutuhan masyarakat yang ada di masing-masing SKPD.

"Sebagaimana informasi dan dokumentasi itu merupakan suatu hal yang diperlukan dan tidak bisa terlepas bagi pihak-pihak tertentu. Untuk itu diharapkan, masing-masing SKPD harus bisa mengelola informasi dan dokumentasi kegiatannya secara baik serta kemudian menginformasikannya melalui aplikasi PPID tersebut," ujarnya. Corri menyebutkan, terkait pengelolaan informasi di Pemko Padang sebelumnya masih terbilang parsial. Namun saat ini dilihatnya sudah mulai tersentral dan terintegrasi dengan baik yang ditambah melalui adanya aplikasi PPID Kota Padang.

"Kita berharap, adanya aplikasi ini bisa memenuhi salah satu kebutuhan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing SKPD diharapkan bisa menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan pihak tertentu,” imbuh Corri.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol, Mursalim yang juga selaku Ketua PPID Utama Kota Padang menyampaikan, bahwa admin dari masing-masing SKPD selaku PPID Pembantu wajib menyampaikan informasi publiknya melalui aplikasi PPID Kota Padang yang telah terintegrasi pada seluruh SKPD."Melalui aplikasi tersebut, masing-masing SKPD bisa langsung menyampaikan informasi publiknya tanpa harus melalui PPID Utama,” jelasnya.

Mursalim melanjutkan, dengan telah dilaunchingnya aplikasi PPID tidak ada lagi alasan bagi SKPD selaku badan publik yang tidak mengupdate informasi publiknya kepada publik.

“Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi SKPD yang informasi publiknya belum ada, karena dari aplikasi tersebut akan terpantau SKPD mana yang sudah atau tidak mengakses informasi publiknya,” terangnya. Kemudian tambahnya lagi, terkait informasi publik yang diberikan juga ada karakteristik informasinya. Diantaranya informasinya harus jelas berkaitan dengan informasi publik, seperti informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi serta merta dan informasi berkala.

"Jadi, berbagai informasi publik wajib dimasukkan masing-masing SKPD ke dalam aplikasi ini. Yang tidak boleh dimasukkan adalah informasi yang dikecualikan, karena jika dimasukkan bisa bertentangan dengan undang-undang yang nantinya bisa dikenai sanksi,” katanya.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Barat, Yurnaldi selaku nara sumber pada kesempatan itu menjelaskan tentang urgensi dan optimalisasi PPID kepada seluruh peserta Bimtek. Dia menyebutkan, admin PPID sangat penting selaku orang terdepan bagi sebuah lembaga atau SKPD di pemerintahan selaku badan publik.

“Artinya apa, segala informasi yang dibutuhkan oleh publik atau masyarakat baik diminta atau tidak diminta wajib diumumkan dan diberikan secara terbuka selaku tanggung jawab PPID,” sebutnya.

Menurut Yurnaldi, selama ini PPID masih belum mendapat perhatian dalam pemerintah baik dari anggaran khususnya. Untuk itu di Kota Padang diharapkan Pemko Padang dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk kegiatan teknis PPID Utama dan PPID pembantu. Sehingga keterbukaan informasi di Kota Padang jauh lebih baik dan transparan ke depannya.

“Jadi, segala informasi itu memang harus ada keterbukaan. Namun tiap badan publik juga tetap menanyakan kepada peminta atau pemohon informasi terkait informasi apa yang diminta dan untuk apa digunakan. Jika informasi yang diberikan itu disalahgunakan, nanti si pemohon informasi itu bisa digugat atau dipidana sesuai UU KIP. Maka itu dalam hal ini PPID juga harus berhati-hati, seperti menanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuan dari informasi yang diminta," tukasnya.

Adapun dalam Bimtek penggunaan aplikasi PPID Kota Padang itu juga menghadirkan nara sumber, Erima Oneto selaku Staf di Bidang Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang. Dalam pemarannya ia menjelaskan tentang tata cara penggunaan aplikasi PPID. (David/Faisal/Bustam)
Previous Post Next Post