Presiden Tandatangani Inpres Pengendalian Tranfer

N3, Jakarta ~ Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Oktober 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk:

Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Kedua, melakukan koordinasi pelaksanaan pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Khusus kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan melakukan: a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016; b. penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang ditunda sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi; c. penganggaran dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditunda pada Tahun Anggaran 2016 sebagian atau seluruh dalam hal penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016; dan d. penyusunan pedoman Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah Ditentukan Penggunaannya dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah.

Adapun Instruksi Khusus Presiden kepada Menteri Dalam Negeri adalah melakukan: a. Penyusunan pedoman bagi Pemerintah Daerah, yang memuat: 1. Pelaksanaan penyesuaian pendapatan dan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016; dan 2. Pelaksanaan penghematan belanja APBD dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Mendagri untuk melakukan: b. Pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap pelaksanaan administrasi keuangan daerah, sebagai akibat dari adanya kebijakan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Adapun kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan melakukan:

    Penyesuaian terhadap pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota) tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati,  atau   Peraturan  Walikota) tentang Perubahan Penjabaran atas Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2016 dengan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    Penghematan belanja APBD yang kurang prioritas, dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.

“Penghematan sebagaimana dimaksud dilakukan utamanya terhadap belanja operasional, berupa belanja perjalanan dinas, paket rapat, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa penghematan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan terhadap: a. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat; b. Anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari pinjaman daerah dan hibah daerah yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti hibah daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun anggaran 2017; c. Anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari penerimaan Badan Layanan Umum Daerah; d. Belanja yang digunakan untuk mendanai Dana Bantuan Operasional Sekolah; e. Belanja yang digunakan untuk mendanai Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; f. Belanja yang digunakan untuk mendanai Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan Belanja bagi hasil Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 yang ditujukan kepada Menkeu, Mendagri, dan Gubernur/Bupati/Walikota itu. (sumber : http://setkab.go.id/Pusdatin/ES)
Previous Post Next Post