Plt Sekdako Padang:"Penganggaran Dana Hibah Sesuai Aturan"

N3, Padang - Setelah menaikkan anggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini, Pemko Padang kembali menaikkan pada APBD tahun 2017 meski belanja langsung mengalami penurunan. 

Pengamat politik menilai politik anggaran cenderung sarat kepentingan sama halnya dengan Fraksi Golkar Bulan Bintang di DPRD Padang mencium nuansa politis, pencitraan dibalik kenaikan tersebut.

Plt Sekdako Padang, VidalTriza mengatakan tidak ingin menanggapi pendapat tersebut. Sebab, bukan kapasitasnya untuk menanggapi meski mengakui seorang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Vidal Triza hanya menyebut, kalau penganggaran sudah sesuai dengan aturan. "Tidak mungkin mengarah ke situ, penganggaran sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.

Diketahui, Fraksi Golkar Bulan Bintang menyebutkan, belanja hibah dalam rancangan KUA PPAS 2017 sebesar Rp 61,90 miliar. Mengalami kenaikan sebesar Rp 12,45 miliar dibandingkan APBD tahun 2016. Menyikapi kenaikan tersebut, fraksi yang dipimpin oleh Jumadi itu meminta agar penggunaan bantuan hibah yang tidak wajar dan bernuansa politis agar menjadi perhatian serius untuk ditinggalkan. "Sebagai contoh, adanya nomenklatur bantuan untuk masjid dalam rangka Jum'at keliling yang nantinya akan dilaksanakan oleh pimpinan kota," kata Ketua Fraksi Golkar Bulan Bintang, Jumadi dalam pendapat akhir fraksinya.

Menurutnya, penamaan untuk kegiatan bantuan hibah seperti itu, terkesan bermuatan politis untuk pencitraan. Meski begitu, bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan adanya bantuan hibah untuk masjid. Hanya saja, lanjutnya, fraksinya mewanti-wanti, agar penganggaran hibah tidak menimbulkan efek yang tidak baik terhadap pengelolaan keuangan kota setelah mendapat prediket WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2016. Fraksi Golkar Bulan Bintang menyarankan, bantuan hibah semacam ini agar dihilangkan saja.

Pengamat politik dari Unand, Asrinaldi mengakui, ada kecendrungan pada pengakomodiran kepentingan dalam politik anggaran. Sering diperuntukan bagi kepentingan kelompok yang kurang jelas. Apabila diperuntukan bagi masyarakat, sebutnya, kenaikan hibah dinilai wajar. Hanya saja, yang perlu diawasi, peruntukan hibah untuk kepentingan kelompok tertentu, partai dan bukan kepentingan khalayak, kenaikan dana hibah dinilai tidak fair.

"Perlu penguatan fungsi pengawasan, baik oleh legislatif, maupun oleh masyarakat.Sekalipun by name, by addres, peruntukannya tetap harus diawasi apakah betul tepat sasaran. Apalagi, lanjutnya, peruntukannya keluar dari aturan Permendagri soal hibah. Siap -siaplah pejabat pemko atau DPRD dibawa ke ranah hukum karena temuan penyimpangan anggaran. Pemko dan DPRD yang melakukan pengawasan diminta untuk tidak main-main," katanya.(M7).
Previous Post Next Post