Pengukuhan Tim Pungli

N3, Sumbar ~ Pelayanan publik sangat rentan terjadi pungutan liar (pungli) yang berdampak tidak efektifnya pelayanan kepada masyarakat dan dapat  menganggu pertumbuhan ekonomi serta rendahnya daya saing.

Untuk memberantas pungli pada pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan serta instansi terkait telah mengukuhkan Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) yang berkomitmen untuk memberangus hal-hal yang menghambat pelayanan pada masyarakat, sesuai intruksi presiden pada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 pasal 8, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  (saber pungli) di daerah . Ini menegaskan pungli tidak ada dasarnya, berarti perbuatan tidak benar maka mesti ditindak tegas.

Pengukuhan Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) bertempat di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar, Jumat (18/11/2016). Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Forkopimda, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar, Perwira di jajaran Polda Sumbar, Tim Saber Pungli Sumatera Barat yang dikukuhkan.

Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) didaerah merupakan instruksi lanngsung Presiden dalam hal pemberantas pungutan liar yang sering terjadi pada pelayanan publik.

"Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ini berada di bawah payung hukum sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016," ujarnya usai pengukuhan Tim Saber Pungli tersebut.

Ia menambahkan, ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumbar beserta jajaran terkait untuk memberangus pungli yang sering menjadi sesuatu hal yang dikeluhkan masyarakat dalam mengurus keperluannya.

"Nanti setiap instansi akan melakukan pemberantasan pungli di jajarannya masing-masing, seperti Pemprov Sumbar langsung Gubernur yang akan turun tangan, begitu juga sebaliknya, sehingga masyarakat jika terkena pungli oleh oknum tertentu dalam pelayanan, segera laporkan dan akan kita tindak tegas dan dipecat yang bersangkutan," tuturnya.

Menurut Irwan, sesuai pesan presiden, pungutan liar jangan dipandang dari besar nominalnya, tetapi lihat dari aktivitasnya yang jelas-jelas melanggar aturan.

"Kita jangan melihat pungli dari uang 1000 atau 5000. Tapi, lihat pungli dari pekerjaannya yang dilanggarnya. Pak cuman 1000 kita pungut?, walaupun segitu tetap nama pungli dan jika kedapatan akan kita pecat," tegas IP.

Tambah Irwan, seluruh abdi negara meskipun berlainan instansi dan lembaga, pelayan tetap untuk rakyat. Karena itu harus bisa memberikan pelayanan terbaik pada rakyat. "Jangan rakyat malah dipungli," katanya. hms
Previous Post Next Post