Pemprov Kaltim Manfaatkan Aplikasi PTSP, SKP Online dan E-Samsat

N3, Bandung ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong 17 pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) seperti diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi di Gedung Sate, Bandung disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Ke-17 provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal mengatakan, nota kesepahaman itu berisi tentang kerjasama replikasi program jaringan lintas daerah dalam rangka peningkatan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik.

"Penandatangan kesepakatan ini dalam rangka melaksanakan program pencegahan korupsi. KPK sebagai lembaga negara yang berwenang melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi telah melakukan pengamatan berkaitan dengan penerapan aplikasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis informasi dan teknologi," kata Mukmin usai penandatangan kerjasama tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Kaltim dan Pemprov Jabar telah bersepakat untuk meningkatkan kerjasama replikasi program jaringan lintas daerah dalam rangka peningkatan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik secara teknis dan operasional dengan memanfaatkan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online dan E-Samsat.

"Maksud perjanjian ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas manajemen pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Selain itu tujuannya adalah meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan daerah, pembangunan, perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh 17 Pemprov merupakan bagian dari diseminasi praktik terbaik tata kelola pemerintahan daerah berbasis elektronik yang mendorong terimplementasinya sistem pengelolaan pemerintahan berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintahan daerah.

"KPK mengapresiasi kepada 17 pemprov yang telah menunjukkan keinginannya dalam memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan. Kita harapkan 17 Pemprov dalam pelaksanaannya nanti benar-benar diawasi dan harus dijalankan kesepakatan yang telah dibuat," katanya. (rus/sul/humasprov)
Previous Post Next Post