N3, Padang -- Rencana pembangunan gedung baru DPRD Kota
Padang dengan sistem multi years di Aia Pacah, batal di anggarkan dalam
APBD 2017, walaupun sempat dibicarakan sebelumnya pada pembahasan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD 2017 beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan, anggaran pembangunan
kantor baru DPRD Padang itu tidak bisa diakomodir dalam APBD 2017
karena memang tidak dimasukan dalam susunan KUA-PPAS, walau sudah ada
pembahasan sebelumnya.
Erisman juga mengakui memang ada usulan tahap awal untuk
tahap awal pembangunan gedung baru DPRD Kota sebesar Rp40 miliar dan
kemudian disepakati bersama Rp30 miliar. Namun, ujarnya, pada pembahasan
susunan KUA-PPAS terkait pembangunan kantor baru DPRD Padang diketahui bahwa anggaran tersebut tidak pernah
dimasukan sebelumnya.
Dikatakan, anggaran tidak mungkin tiba - tiba dimasukan begitu saja tanpa pembahasan terkait dan diusulkan dalam penyusunan KUA - PPAS APBD 2017. Hal itu sempat membuat terjadi adu argumen antar anggota dewan. "Jadi tidak mungkin dimasukan di tengah jalan, tentu akan menyalahi aturan," tegas Erisman.
Lebihlanjut
katanya, pembangunan Kota Padang pada 2017 akan lebih difokuskan pada
pembangunan yang masuk tahun jamak seperti penyelesaian Pasar Inpres dan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang. "Untuk pembangunan
akan didahulukan yang lebih prioritas dan mendesak," jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun kantor baru DPRD Padang sebab lahan untuk pembangunan sudah tersedia. "Tidak ada lagi alasan penundaan pembangunan, apalagi Dana Alokasi Umum (DAU) 2016 sudah dicairkan pusat,"katanya.
Wismar menjelaskan, telah adanya pencairan dari pemerintah pusat itu, sangat memungkinkan untuk penyediaan anggaran pembangunan kantor baru DPRD Padang.
Segala kegiatan
yang dananya berasal dari DAU telah ditutup melalui dana silpa sebelum
DAU tersebut cair, sehingga saat DAU telah dicairkan sudah seharusnya
diperuntukan untuk pembangunan gedung baru DPRD Padang. "Ini sudah
sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 125 tentang
Pengembangan Kota,"pungkasnya.(M7).