IP :"Zakat Kewajiban Umat Yang Diperintahkan"

N3, Sumbar ~ Zakat 2,5 persen merupakan kewajiban setiap umat Islam, karena dalam harta yang kita peroleh itu ada hak orang yang harus kita keluarkan. Berzakat merupakan upaya mendapat ridho Allah, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan harta benda kita sendiri.Secara hitungan logika potensi zakat umat muslim Indonesia ada sebesar Rp. 250 Trilun, namun karena masih kurang sosialisasi dan pemahaman yang sama, semua belum mencapai target yang diharapkan. 
Hal ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)Baznas Provinsi  dengan bazda kab/ko se Sumatera Barat, di Padang, 19 November 2016. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Baznas Sumbar Buya Syamsul Bahri dan pengurus , Ketua Bazda dan pengurus kab/ko se Sumatera Barat. 
Lebih jauh Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, zakat menjadi kewajiban setiap umat, karena itu selaku pimpinan daerah memiliki tanggungjawab moral  mengajak umat sesuai perintah Allah, ditegaskan zakat wajib bagi setiap PNS dilingkungan pemprov. Sumatera Barat. 
Saat ini pengumpulan zakat oleh Baznas provinsi Sumatera Barat telah memperlihatkan kemajuan yang cukup baik. Dan semua ini juga membawa berkah tunja PNS pun meningkat . Ini menandakan pelaksanaan zakat tidak merugikan umat, malah memberi keuntungan yang tanpa kita sadari atas semua limpahan karunia Allah SWT, ungkapnya.
Gubernur Irwan Prayitno juga menyampaikan tentang perlu Defenisi  yang tegas dan jelas terhadap Mustahik dan Muzaki, sehingga persoalan perbedaan dapat kita atasi dengan baik dan tidak membawa dampak salah tafsir terhadap perintah Allah tersebut dalam beribadah.
Ada persepsi pertama yang berpikiran bahwa pemotongan zakat itu berdasarkan pendapat setahun, dipotong 25 persen kebutuhan pokok, sisa dihitung, jika cukup senisab baru dipotong 2,5 persen.  Kemudian ada persepsi kedua pendapat setahun cukup senisab langsung potong 2,5 persen dan pemikiran ketiga cukup tidak cukup senisab potong 2,5 persen. Dan ada pula memaknai tidak berzakat karena memiliki utang yang banyak, pada hal hampir semua pengusaha kaya itu juga memiliki utang yang besar pula. 
Amat diharapkan rakorda kali ini dapat memberi jawaban, kesepakatan dalam mendefenisikan pemotongan zakat 2.5 persen tersebut menjadi sama di Sumatera Barat, karena semua itu ada dalilnya. Putusankan dengan baik defenisi-defenisi tersebut termasuk terhadap indikator muzaki dan mustahik dalam berzakat  di daerah ini yang dikelola secara profesional oleh Baznas, ajak gurbenur Irwan Prayitno.
Gubernur Irwan Prayitno juga mengingatkan para  pengurus baznas, tentang pemahaman pemberian pelayanan kepada mustahik, agak miris melihatnya dimana ada anggapan para mustahik memiliki derjat yang rendah dibandingkan muzaki. Pada hal itu tidak benar, karena yang diterima mustahik itu adalah hak mereka sendiri. Karena para pengurus agar menjalani pelayan benar-benar melayani dengan hati dan ketulusan, tegasnya. Hms
Previous Post Next Post