N3,
Padang -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang,
Masrul Rajo Intan, meminta Pemko untuk segera membentuk struktur
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jelas dan lengkap mulai dari
tingkat tertinggi hingga terendah. Hal itu disampaikan ketika penyampaian pendapat akhir
fraksi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) APBD Padang 2017.
Dikatakan, dengan
membentuk segera Struktur OPD tersebut, sehingga dalam APBD 2017
nantinya semua anggaran perangkat daerah terakomodir sesuai program
kerja. Hal ini agar kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan atau
ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2017 jangan
sampai tidak terlaksana dan diakomodir maksimal.
"Jadi nanti OPD paham KUA-PPAS yang disepakati dan
diharapkan dapat benar-benar mengakomodir semua program kerja
mereka.Termasuk pula, ujarnya, pengakomodiran seluruh usulan dan rencana
yang diajukan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
dalam KUA-PPAS 2017, "ujarnya, Selasa(8/11).
Masrul juga menyampaikan, "saat nota kesepakatan terkait
KUA-PPAS APBD 2017 telah ditandatangani, hendaknya tidak ada lagi
anggaran yang dimasukan di luar KUA-PPAS tersebut. KUA-PPAS itu acuan
dasar pembahasan APBD 2017 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) nomoe 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD 2017,"
tegasnya.
Lanjutnya, Setiap
OPD harus memahami hal tersebut dan langkah awal yang perlu dilakukan
adalah agar wali kota membentuk struktur yang lengkap, sebab terdapat
sejumlah perombakan baik itu pemisahan ataupun penggabungan OPD beberapa
waktu lalu dan resmi berlaku pada 2017 sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.
"Sementara Wismar
Panjaitan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, dari OPD
yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu, hendaknya orientasi
dari OPD tidak hanya sekedar mengejar pendapatan yang tinggi. Melainkan
harus diiringi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang muaranya adalah
peningkatan pendapatan masyarakat, " katanya.
Sebelumnya
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang Vidal Triza
mengatakan peraturan daerah terkait OPD yang telah disahkan DPRD Padang
beberapa waktu lalu telah diserahkan pada Gubernur Provinsi Sumbar pada
Selasa (18/10) untuk dilakukan evaluasi. Menurut aturan yang berlaku,
harusnya evaluasi di tingkat gubernur membutuhkan waktu maksimal dua
minggu agar Peraturan Wali Kota (Perwako) struktur organisasinya dapat
segera disiapkan.
Vidal menyebut
dalam pembentukan struktur organisasi, dimungkinkan akan ada pengukuhan
bagi pejabat secara nomenklatur tidak jauh berubah fungsi yakni dalam
artian dinas yang sifatnya sama. Sementara untuk satuan yang dipisah,
Pemko akan mempersiapkan personel untuk itu dan semua akan dibahas
melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Padang,
bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diadakan panitia seleksi
nantinya, "ujar Vidal.(M7).