PT. Sinar Mas Multi Finance Dikalahkan Konsumen

N3, Padang ~ Akhirnya polemik sengketa PT. Sinar Mas Multi Finance yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan kendaraan terhadap konsumen berujung pada Kepolisian dan Badan Penyelesaian Sengketa Kota Padang. 

Berdasarkan hasil keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua belah pihak, akhirnya hakim mengambil keputusan dengan memenangkan konsumen (Penggugat) dengan amar putusan, mengabulkan permintaan konsumen 1. Menerima gugatan penggugat sebahagian, 2. Memerintahkan pada tergugat wajib untuk menyerahkan kendaraa penggugat. 3. Mewajibkan penggugat membayar kewajiban yang telah disepakati perjanjian. 

Hal ini sesuai dengan pertimbangan Hakim tertanggal 27 Oktober 2016:
  1. Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus aquo adalah terjadi penarikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian disebabkan adanya wanprestasi.
  2. Menimbang bahwa pada fakta persidangan pihak tergugat sudah menjelaskan memang telah melakukan atas objek perkara aquo karena pihak penggugat lalai melakukan pembayaran/ kewajiban. Maka karena itu majelis berpendapat bahwa tindakan tergugat dapat dibenarkan.
  3. Menimbang bahwa pihak tergugat dalam jawabannya pada persidangan menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan kembali kendaraan yang menjadi objek perjanjian kepada penggugat. Majelis menilai bahwa tergugat mempunyai itikad baik dalam penyelesaian perkara aquo dengan secara baik.
  4. Menimbang bahwa penggugat dalam persidangan menyatakan telah menyelesaikan segala tunggakan selama 3 bulan, dan majelis menilai penggugat telah menyadari adanya kewajiban yang harus dibayaruntuk menyelesaikan perkara aquo keapda tergugat.
  5. Menimbang, bahwa tergugat dalam persidangan menyatakan pelaksanaan penyerahan kendaraan kepada penggugat, setelah penggugat mencabut laporan Kepolisian. Majelis berpendapat bahwa masalah laporan Kepolisian atau masalah pidana bukan kewenangan BPSK. Maka dari itu alasan tergugat tidak dipertimbangkan.
Andre selaku Penggugat saat dimintai tanggapannya, mengatakan, ia cukup koperatif menerima hasil dari amar putusan BPSK. 

Namun yang perlu digaris bawahi, sesuai dengan point 5 amar putusan diatas, pihaknya tidak akan mencabut laporan polisi atas tindak pidana perampasan terhadap kendaraan miliknya. 

"Untuk tindak pidana, saya akan tetap melanjutkan, dan tidak akan mencabutnya", tegas Andre.

Previous Post Next Post