Lembaran Hitam Bank Nagari, Coreng Sumatera Barat

Nusantaranews.net - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Sumbar), yaitu Bank Nagari, masih berada di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat, sejak penyidikan dimulai pada Januari 2015.

"Kasusnya masih terus dilanjutkan dan tengah diproses oleh penyidik hingga saat ini. Statusnya menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda di Padang, Senin.

Hingga saat ini, katanya hasil audit dari BPKP tersebut masih belum diterima oleh penyidik pada Kejati Sumbar dari BPKP.

"Hasil audit BPKP itu diperlukan dalam kasus ini. Sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang sah," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan kasus itu hingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perjalanannya kasus dugaan korupsi itu telah diproses sejak lama oleh pihak Kejati Sumbar. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus itu telah dikeluarkan sejak januari 2015.

Namun setelah dilakukan dua kali penggantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yaitu Sugiyono, dan Widodo Supriyadi (pindah Oktober 2016), kasus itu masih belum selesai dan dinaikkan ke tingkat penuntutan.

Dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan empat nama sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.

Hingga saat ini ke empat tersangka yang ditetapkan tidak dilakukan penahanan.

Selain itu saat Kajati Sumbar dijabat oleh Sugiyono, pada Maret 2015, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 14 Miliar terkait kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik sementara kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar.

Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.

Salah seorang jaksa penyidik Badrut Tamam, diwawancarai sebelumnya menyebutkan jika kasus ibarat pembobolan bank.

"Berdasarkan penyidikan kami kasus ini dalam bahasa frontalnya bagaikan pembobolan bank secara bersama, karena diduga uang pinjaman diproses tanpa prosedur dan persyaratan yang benar," jelasnya.

Menurutnya, pemberian kredit kepada tersangka HA dengan jumlah sebesar Rp22,7 miliar seharusnya tidak dilakukan begitu mudah. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post