KPK Minta Kemenkes Displinkan Kebutuhan Obat Nasional

N3, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Kesehatan mendisiplinkan rumah sakit dalam menyusun rencana kebutuhan obat yang jadi basis penghitungan kebutuhan obat nasional.

Ketidakdisiplinan PiS menyusun RKO turut memicu kelangkaan obat yang merugikan pasien yang jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Gedung KPK, di Jakarta, menyatakan, rencana kebutuhan obat (RKO) tahunan RS yang tak disampaikan membuat lelang kebutuhan obat di katalog elektronik tak sesuai kebutuhan nil. Saat obat tak tersedia, pasien terpaksa membeli obat nongenerik di luar RS dan tak bisa ditagihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Penyusunan RKO belum berjalan baik. Kami dorong lewat Menteri Kesehatan agar RKO disusun dengan baik," ujarnya.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, pasar obat di Indonesia pada 2016 diperkirakan Rp 69 triliun, 60 persennya obat dengan resep. Dari jumlah itu, Rp 5 triliun ialah obat generik yang sebagian besar digunakan 169 juta peserta JKN. Saat obat tidak ada, puskesmas merujuk pasien ke RS sehingga ada penumpukan pasien di RS. "Saat obat tak ada, RS rujuk balik lalu memberi resep yang harus ditebus pasien," ujarnya.
Previous Post Next Post