Jaksa Agung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

N3, Jakarta ~ Untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru tahan hukum, Kejaksaan Agung sejak 2015 lalu telah menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muh Rum menyampaikan, program JMS sudah dilaksanakan di sejumlah daerah, yang mencakup 36 Sekolah Dasar (SD), 145 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 429 Sekolah Menengah Atas (SMA). “Ini melampaui target karena telah melibatkan 557 sekolah dan 211.252 siswa,” kata Muh Rum pada acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Golden Boutique Hotel Melawai, Jakarta, Kamis (27/10) siang.

Muh Rum menjelaskan, program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog, dan pemuka masyarakat.

“Materi yang diangkat dalam JMS ini seperti penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullying, cyber terorism, dan kekerasan seksual,” jelas Kapuspenkum.

Pendekatan JMS, menurut Rum, menggunakan pendekatan persuasif dengan memadukan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah serta memiliki target anak sekolah dasar hingga menengah atas.

Dalam acara Bakohumas kali ini juga hadir Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI M. Adi Toegarisman, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendri Subiakto, serta perwakilan dari Humas kementerian/lembaga. (EN/ES)
Previous Post Next Post