Iswandi : "KUA - PPAS APBD 2017 Baru Penyampaian Saja"

N3, Padang -- Pemko Padang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang 2017 telah mengusulkan anggaran Rp 5 miliar , untuk investasi pendirian perusahaan daerah Padang Sejahtera Mandiri. Terkait hal tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi Muchtar mengatakan, memang sudah disampaikan Pemko  dalam KUA - PPAS APBD 2017 namun itu hanya baru sekedar penyampaian saja.

"Menurutnya, bisa jadi Pemko Padang melalui Perusda ini  mengelola beberapa unit usaha dengan keinginan untuk pemasukan daerah yakni meningkatkan PAD. Hal ini tentu kita dukung, namun Pemko harus bisa menjelaskan pada DPRD secara detil apa -apa yang akan di akomodir melalui anggaran sebesar 5 miliar untuk investasi pendirian Padang Sejahtera Mandiri tersebut," ujarnya,Minggu (30/10).

Saat ini belum ada pembahasan antara Pemko dan DPRD Padang terkait pendirian perusahaan daerah Padang Sejahtera Mandiri tersebut. Perlu pembicaraan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.

Juga dikatakan, jangan sampai pembahasan hanya di tingkat badan anggaran (Banggar) saja. Namun pembahasan itu harus dibahas juga di Pansus DPRD Padang serta TAPD. Disana nantinya tentu akan dikaji apakah kebutuhan yang disampaikan Pemko itu Urgen atau tidak.

Jika memang itu suatu keharusan,serta dengan alasan yang tepat tentu akan diakomodir begitu juga sebaliknya bisa saja hal yang disampaikan Pemko tidak akan kami akomodir di DPRD Padang. Karena masih banyak hal - hal yang Urgen yang masih belum di selesaikan. Tanpa mengetahui urgensi Padang Sejahtera Mandiri secara jelas, sejumlah anggota dewan di DPRD Kota Padang tentu akan berencana mencoret anggaran tersebut.


Lebihlanjut kata Iswandi, tentu DPRD harus mengetahui mulai teknis penentuan struktur, pimpinan dan sebagainya. Jangan sampai ada kaitannya dengan pesta 2018 mendatang. Kalau ada muatan politis di sana, tentu akan dikaji lagi sisi objektif yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan kota.

"Terkait pengusulan dalam KUA PPAS, itu merupakan hak Pemko untuk mengajukan. Tinggal pertimbangan pentingnya hal itu bagi masyarakat dan pendapatan daerah yang akan dikaji oleh pihak DPRD. Karena otomatis harus mengingat anggaran yang ada atau kemampuan keuangan daerah," katanya.

Iswandi juga menegaskan, Ini kan menggunakan APBD tahun 2017,  Urgensinya harus jelas. Seperti yang saya katakan tadi, apabila Pemko tidak mampu memberikan pemahaman secara detil tentang pentingnya mendirikan Padang Sejahtera Mandiri, DPRD tidak akan menindaklanjutinya. Untuk itu hematnya disanalah pentingnya pertemuan agar Pemko mampu memberi pemahaman.Ini kan baru penyampaian di KUA - PPAS dari Pemko, dan kita menunggu pembahasan nanti di tingkat Banggar, Pansus dan TAPD, " ungkap Iswandi.(M7).
Previous Post Next Post