Wako Padang Ajak Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas

N3, Padang ~ Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo mengajak seluruh lapisan untuk peduli kepada penyandang disabilitas. Sebab, penyandang disabilitas setara dengan masyarakat lain tanpa dibeda-bedakan.
 
“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang setara demi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang,” ujar Mahyeldi saat memberikan sambutan pada pembukaan Pertemuan Tingkat Tinggi Walikota se-Indonesia ke-6 untuk Kota Inklusif disalah satu htel Kota Padang.
Lebih jauh dikatakan walikota, diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang melekat dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat. Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari para pemegang kebijakan, pemerintah dan aparaturnya serta dukungan masyarakat dan pihak swasta.

Selama ini keberadaan dan hak kaum disabilitas telah dikukuhkan ke dalam produk hukum. Indonesia telah memiliki Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Di Kota Padang, upaya pemenuhan hak-hak kaum disabilitas terus dioptimalkan. Dari sisi legalitas, Pemko Padang bersama DPRD telah melahirkan Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015.

“Perhatian kepada disabilitas cukup besar di Kota Padang. Kita salut dengan langkah yang telah dilakukan Padang dengan menerbitkan Perda bagi kesejahteraan dan perhatian kepada kaum disabilitas,” terang Menteri Sosial RI yang diwakili Fungsional Analis Kebijakan Madya Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim.(Charlie)
Previous Post Next Post