Uang Mantan Bupati Bangkalan 222 Miliar Dirampas

N3, Jakarta ~ Uang milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, senilai Rp 222 miliar dirampas untuk negara.

Aset dirampas setelah adanya putusan kasasi terkait kasus korupsi yang menjerat Amin. Kasasi tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2016).

Ada pun, putusan Mahakamah Agung dikeluarkan pada 29 Juni 2016. Jaksa KPK kemudian menyerahkan uang milik Fuad Amin tersebut ke kas negara.

Sebelumnya, Fuad Amin telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2016).
 
Fuad Amin dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fuad dianggap terbukti korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Dia juga mencuci uang dari hasil kejahatan korupsi.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. sumber : kompas.com
Previous Post Next Post