Proyek Ceckdam PSDA Sumbar Disinyalir Syarat KKN

Pessel Gn- Proyek pembangunan checkdam sungai Tanuik Baruang - Baruang yang berlokasi di kabupaten Pesisir Selatan dengan nomor kontrak 04.08/SPK-APBD/PSDA-IV/2006 dengan dana Rp 3.147.500.000,- yang dikerjakan oleh PT. ALIF Syahdilla Pratama diduga tidak sesui dengan spek teknis

Proyek Milyaran rupiah tersebut kuat dugaan syarat KKN. Parahnya, PT. ALIF SYAHDILLA PRATAMA yang disinyalir perusahaan milik salah seorang anggota dewan di Pesisir Selatan tersebut tidak bisa di Intervensi oleh media masa.

Parahnya, dari hasil investigasi tim dilapangan. Seluruh bahan yang dipergunakan oleh perusahaan tersebut mulai dari pasir dan batunya disinyalir mengunakan material setempat. Apalagi, adukan semen untuk pasangan batunya diduga asal jadi

Ketika di konfirmasikan kepada KPAnya Safril Daus diruangannya mengatakan " untuk pengambilan material, batunya boleh diambil dilokasi. Dan itu ada didalam kontrak" ungkap Syafril Daus sambil memperlihatkan kontraknya kepada tim.

Akibat dari pengambilan bahan material dilokasi pekerjaan, saat ini sudah tidak ada lagi pasir dan batu yang berukuran besar dilokasi tersebut.

Tidak itu saja, bahkan, cetakan atau takaran pasir juga tidak ditemukan dilokasi pembangunan checkdam. Kuat dugaan pekerjaan ini hanya meraup keuntungan sebesar - besarnya. Sehingga ketahanan checkdam tersebut diragukan kwalitasnya, dan bagaimana dengan perbadingan adukan semen 1/4 yang tertuang dalam kontrak? (Med/Nal)
Previous Post Next Post