Proyek Bodong 7,8 Milyar Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar


Proyek Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar Dikerjakan PT. Rimbo Paraduan, Bermasalah, Proyek Bodong Jembatan Lolong Bodong! Mungkin ini kata yang tepat diarahkan pada pekerjaan Jembatan Lolong Padang. Pasalnya, meski sudah ditenderkan beberapa bulan lalu dan dimenangkan PT. Rimbo Paraduan, namun belum juga dikerjakan. Alasan, keterlambatan disebabkan perubahan desain, hanya lipservice belaka. Faktanya, beberapa kalangan jasa konstruksi, dengan tegas mengatakan, tak ada alasan dilakukan perubahan desain, setelah proyek ditenderkan. Oh ya 

N3, Padang ~ Lagi, sengkarut pekerjaan proyek terjadi di Dinas Prasjal dan Tarkim. Sepertinya, penyimpangan pekerjaan di instansi basah yang berkantor di Tamsis tersebut, menjadi pembicaraan sehari-hari berbagai kalangan. Apalagi, semenjak mantan Kepala Dinas tersangkut masalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Proyek yang menuai kecaman berbagai kalangan itu, terjadi pada pekerjaan  konstruksi pembangunan Jembatan Lolong yang dianggarkan APBD Sumbar dengan HPS sebesar Rp. 7.837.217.000.

Pasalnya, pasca pemenang tender dilakukan pada bulan Mei 2016, pihak pelaksana PT. Rimbo Peraduan selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp. 6.638.933.000 sampai saat ini belum juga melaksanakan pekerjaan. Padahal, sekarang sudah memasuki bulan September. Artinya, tiga bulan selesai tender proyek belum juga dikerjakan. Alasannya, terjadi perubahan desain, terutama kedalaman galian untuk tiang pancang.

Perubahan desain ini, sepertinya sudah menjadi tradisi bagi PT. Rimbo Paraduan. Soalnya, beberapa paket pekerjaan lain juga dilakukan perubahan desain setelah dilakukan tender. Misalnya, proyek Gedung Kebudayaan Sumbar, tiang pancangnya yang awalnya direncanakan menggunakan diameter 120 diganti menjadi 90.

Sekarang terjadi lagi pada pekerjaan Jembatan Lolong, desain yang dirubah sampai sekarang juga belum diketahui. Kalaupun dilakukan perubahan, apa dasar dan alasannya dan ini membuktikan perencanaan gambar yang dilakukan konsultan perencana tak matang dan asal asalan.

Terjadinya perubahan desain itu, diakui oleh Sandi selaku Direktur PT. Rimbo Paraduan. Tanpa beban ia mengatakan, keterlambatan pekerjaan Jembatan Lolong tersebut disebabkan, terjadinya perubahan desain, terutama kedalaman tiang pancang. Awalnya, tiang pancang berpedoman kepada struktur tanah yang berpasir.

“Keterlambatan pekerjaan disebabkan terjadinya perubahan tiang pancang, sebab konsultan perencana tak mempedomani struktur tanah yang berpasir,” kata Sandi via hpnya seraya mengatakan, sekarang pihaknya tengah menunggu desain perubahan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sandi juga mengatakan, meski dilakukan perubahan desain, namun tak menghambat pekerjaan. Memang proyek ini bukan multiyear, tapi juga dilaksanakan diluar tahun anggaran, sebab pekerjaan jembatan ini bertahap.

Menariknya, saat ditanyakan, pernyataan Muhammad Nurnas, pengamat jasa konstruksi dan Darmizon, Ketua Gapensi Sumbar, tak ada alasan dilakukan perubahan desain, disaat proyek telah ditenderkan, Sandi malah mengelak dan melemparkan tanggungjawan kepada Indra Jaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar.” Terkait perubahan desain itu, tanyakan saja kepada Indra Jaya,” katanya lepas tanggungjawab.

Perubah Desain
Perubahan desain yang dilakukan setelah pemenang tender ditentukan dan mengakibatkan pekerjaan tertunda sampai tiga bulan menuai tanggapan dari Muhammad Nurnas, pengamatan jasa konstruksi dan Darmizon, Ketua Gapensi Sumbar.

Menurut Nurnas, sebelum lelang dilakukan, desain dilakukan secara matang dan jeli. Intinya, tak ada alasan dilakukan perubahan desain, setelah paket dilelangkan, bahkan sudah ada pemenangnya.

“Sebelum dilakukan lelang, sudah ada desain dan itu termasuk dalam dokumen lelang. Makanya, sebelum dilakukan lelang, perencanaan sudah matang, sehingga tak dilakukan perubahan lagi. Kalaupun sekarang Jembatan Lolong yang sudah tender beberapa bulan, tertunda akibat perubahan desain, tak dibenarkan,” kata Nurnas dan ini hanya mencari alasan semata.

Muhammad Nurnas juga mengatakan, kalaupun terjadi perubahan, hanya dibolehkan jika terjadi masalah lahan atau tanah tempat lokasi proyek dikerjakan.”Sementara kedalaman galian dan perubahan struktur, bukan jadi alasan, berarti perencanaan yang kurang matang,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan Darmizon, Ketua Gapensi Sumbar. Ia mengatakan, seharusnya setelah proyek tender dilaksanakan dan pemenang ditentukan, aturannya langsung dikerjakan.” Perubahan desain setelah pemenang ditentukan tak dibenarkan,” katanya seraya mengatakan, terkesan perencanan yang ada dalam dokumen lelang asal asalan dan dikerjakan tak professional.

Sementara, Plt Kepala Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar, Rhida dan Kuasa Pengguna Anggraran (KPA) Indra Jaya, saat dikonfirmasikan via Hpnya tak menjawab sama sekali, Bahkan, dikonfirmasikan via SMS juga tak dibalas. Lalu apa yang terjadi. Tunggu saja. NV
Previous Post Next Post