Pemko Fasilitasi Masyarakat Bertemu Anggota DPD RI

N3, Padang ~ Pemerintah Kota (Pemko) Padang memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kota Padang dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Emma Yohana. Pertemuan yang dilangsungkan di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Aie Pacah tersebut tentang penuntasan pembahasan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait masalah tanah yang merebak akhir-akhir ini. 

Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo menegaskan, ia mengharapkan senantiasa terciptanya ketenangan dan suasana yang kondusif di tengah-tengah masyarakat. “Maka untuk itu, dari hasil rapat kali ini, saya akan menyurati pihak-pihak terkait supaya dapat berperan agar bisa menciptakan ketenangan dan kedamaian bagi warga masyarakat. Karena masyarakat yang hadir dalam pertemuan ini juga sepakat, tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum dan menyikapinya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Walikota kepada wartawan usai pertemuan.

Kemudian sebut Mahyeldi, sekaitan dengan permasalahan yang dikedepankan warga yang terdiri dari 3 kecamatan yakni, Koto Tangah, Nanggalo dan Kuranji, Pemko Padang mengutamakan dan berpihak kepada warga masyarakat. “Seandainya ada pihak-pihak yang meminta uang di lapangan dan melakukan pengancaman lagi terkait masalah tanah tersebut agar kita jangan memenuhinya. Silahkan hubungi saya atau pihak yang berwenang dan Insya Allah semoga masalah ini dapat kita atasi,” sebutnya.

Anggota DPD-RI Hj. Emma Yohana pada kesempatan itu mengatakan, ia akan menyampaikan kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman terkait hasil rapat tentang permasalahan tanah yang dihadapi masyarakat Kota Padang saat ini. "Yang penting itu bagi kita, kita tidak ingin masyarakat resah serta menimbulkan gejolak-gejolak di tengah masyarakat. Saya harapkan masyarakat mematuhi aturan yang ada dan pihak-pihak terkait antara lain dari kepolisian, pertanahan dan pengadilan dapat menyelesaikannya secara baik dan benar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, DPD RI akan membantu masyarakat melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang ada di DPD untuk mencarikan solusi atas permasalahan tersebut. Sementara tokoh-tokoh masyarakat akan membuat perihal penghentian kegiatan pengukuran terhadap objek tanah gugatan saudara Lehar yang mengaku sebagai ahli Waris Maboet ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat yang diketahui Walikota Padang. Pemko Padang menyatakan sedia memfasilitasi untuk penuntasan permasalahan tersebut sampai selesai. (David/Faisal)
Previous Post Next Post