Korupsi Bank Sumut, Jaksa Agung Diharapkan Evaluasi Kinerja Kejatisu

Medan, Nusantaranews.net ~ Kejagung didesak segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajati Sumatra Utara, Aspidsus dan Kasidik Kejati Sumatra Utara terkait dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut.

"Terlebih lagi berlarut-larut penanganan kasus korupsi terhadap tiga tersangka yang hingga saat ini, belum ditahan pihak kejaksaan. Sehingga nantinya dikhawatirkan akan berdampak dalam pemeriksaan dua tersangka lainnya yang kini sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejatisu,"ini disampaikan Direktur PUSHPA, Muslim Muis kepada wartawan, Rabu (31/08/2016).

Dalam pandangannya, Muslim menyebutkan keprihatinannya atas tidak konsistennya pihak Kejatisu dalam kasus tersebut. Nah ini tentunya menjadi menjadi pertanyaan kenapa permasalahan ini tidak bisa dituntaskan. "Maka untuk itu Jaksa Agung agar segera mengevaluasi kinerja Kajatisu, Aspidsus dan Kasidik Kejatisu. Ini tentunya menimbulkan kesan pembiaran dan diskrimasi  dalam kasus tersebut,"ucap Muslim yang akrab di panggil bang ucok ini.

Lebih lanjut, Mantan Wadir LBH Medan ini juga menyampaikan bila ini terus berlarut-larut tentunya bisa berakibat fatal dalam penegakan hukum di Sumatra Utara.

Tentunya, banyak timbul pertanyaan setelah panggilan ketiga kenapa pihak kejaksaan belum memanggil ketiga tersangka secara paksa?, ada apa ini atau apa ada dibalik itu semua. "Tentunya ini harus ada alasan yang disampaikan Kejatisu sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di depan publik,"ucap Muslim lagi.

Apakah ada perlakuan khusus bagi ketiga tersangka yakni, mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Zulkarnain dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif?, nah kalau jawaban penyidik tidak ada, kenapa belum ditahan juga.

Jika kedua tersangka mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon ditahan maka ketiga tersangka lainnya harus juga ditahan apalagi kelimanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Tentunya penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik akan tetapi kalau belum juga ditahan, tentu harus ada alasan yang kuat dari penyidik pidsus Kejati Sumatra Utara.

Terpisah Asisten Pidana Khusus kejati Sumatra Utara, Asep saat dikonfirmasikan ketiga tersangka korupsi pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut, menyebutkan sekaitan kasus ini kami sudah rapatkan dan gelar perkara, cuma tentang tindakan apa yang kami akan lakukan belum bisa disampaikan ke publik.

"Ini masalah tentang strategi dan teknis penyidikan, yang tentu saja kami akan terus terbuka kepada teman-teman pers cuma untuk persoalan ini saya mohon maaf sekali belum bisa menyampaikan kedepan publik tentang langkah-langkah selanjutnya,"ujar Aspidsus.

Diyakinkannya, percayalah bahwa kami penyidik Pidsus Kejatisu tetap transparan, akuntabel dan tetap obyektif dan tidak ada yang ditutupi, cuma ini masalah strategi saja dan masalah ini yang tidak bisa kami sampaikan ke depan publik.

Begitu juga saat ditanyakan tentang apakah nama ketiga sudah masuk dalam daftar pencekalan, jawab itu Aspidsus menyatakan sudah.

Seperti diketahui pihak penyidik kejatisu telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013, yang merugikan negara Rp4,9 miliar dari total anggaran Rp 18 Milyar, pada Juni 2016, kemarin.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, empat diantaranya dari PT Bank Sumut, yakni Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut, Drs M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, M Jefri Sitindaon, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H Haltafif MBA.(dna|ams) sumber :dna.com
Previous Post Next Post