Dugaan Korupsi Bank Nagari Dibeberkan Kajati ke KPK

Padang, Nusantaranews.net ~ Kejaksaan Tinggi Sumbar membeberkan langsung dugaan korupsi di Bank Nagari pada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

“Untuk kasus Bank Nagari ini sedang kita dalami. Kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp22 milliar,”

Ini ditegaskan Kajati Sumbar, Widodo dihadapan Wakil ketua KPK, Alexander Mawarta di Auditorium Gubernuran beberapa waktu lalu.

Rencananya kasus itu akan segera dikoordinasikan ke KPK, dan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Sebelumnya kasus Bank Nagari tersebut, berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun). Namun, diduga dalam pemberian kredit tersebut, diproses tidak sesuai dengan prosedur, tapi pihak bank masih tetap diberikan kredit.

Setelah diproses lebih dari satu tahun oleh Kejati Sumbar, ditemukan oleh penyidik  kejaksaanan sementara kerugian negara sebesar Rp 19,4 milyar dalam dugaan korupsi Bank Nagari tersebut.


Dijelaskan, terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan pejabat di bank itu sendiri dan satu lainnya pihak swasta. (**). 
Previous Post Next Post