Bank Nagari Diduga Rampas Asset PT. SMA

N3, Padang ~ Polemik yang menyangkut Pembangunan Pasar Bandar Buat kota Padang, nampaknya tak pernah tuntas. Terbukti direktur Utama PT. Syafindo Mutiara Andalas, H. Syafruddin Arifin,  selaku developer, pasar tersebut, memberikan surat somasi kepada Bank Nagari, agar segera mengosongkan tempat yang menjadi milik PT. Syafindo yang dirampas Bank Nagari. (Kantor Cabang Pembantu Banda Buat) 
 
Dikatakan Syafruddin, melalui surat somasi tersebut, ia meminta pihak Bank Nagari segera keluar dan mengosongkan lokasi toko yang dijadikan kantor Bank Nagari dan dikembalikan  kepada pihak PT. Syafindo. 
 
Menurut Syafruddin Arifin, Diduga Proses Penjualan toko di pasar Banda Buat, sudah cacat hukum. Seharusnya penjualan tersebut didahului oleh Akta jual beli antara penjual dan pembeli, yang mana perusahaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penjualan adalah PT Syafindo Mutiara Andalas. 
 
Namun dalam masalah ini, pihak PT. Syafindo, tidak pernah melakukan jual beli dan menerima pembayaran dari Bank Nagari. Besar kemungkingan kepemilikan dan penguasaan atas toko tersebut adalah cacat hukum, sebab, sesuai dengan hukum perjanjian, syah atau tidaknya suatu perjanjian di tentukan oleh empat persyaratan. Dua syarat subjektif dan dua syarat Objektif. Namun apabila perjanjian tidak memenuhi unsur subjek maka perjanjian dapat dibatalkan. Apabila tidak memenuhi unsur Objektif maka perjanjian batal demi hukum. Ini artinya Bank Nagari sudah melakukan penguasaan terhadap toko tersebut secara ilegal,” jelas Syafruddin. 
 
Lebih jauh dijelaskannya, setelah dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumbar didapatkan data sebagai alat bukti bahwa Bank Nagari memiliki suatu surat yang disebut Kartu Kuning.  Isi kartu kuning tersebut merupakan tanda bukti perjanjian sewa menyewa tempat berjualan dengan nomor F2/1. 
 
Disini terjadi kejanggalan lagi bahwa surat yang diterbitkan oleh aparat negara dalam hal ini Dinas Pasar Pemko Padang, terdapat unsur keterangan palsu, sehingga terbitlah kartu kuning dengan data-data palsu. Kartu kuning tersebut dipakai oleh bank Nagari sebagai bukti kepemilikan atas lokasi yang dimiliki oleh PT. Syafindo Mutiara Andalas. 
 
Ternyata setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak berwenang didapatkan keterangan bahwa penerima pembayaran toko tersebut adalah PT. Langggeng Giri Bumi.  Disini terjadi lagi kejanggalan bahwa pemilik toko tersebut adalah PT.Syafindo Mutiara Andalas sedangkan yang menerima pembayaran adalah PT. Langgeng Giri Bumi. Dalam hal ini  Direktur PT. Langgeng Giri Bumi merupakan Kuasa Direktur dari PT. Syafindo Mutiara Andalas. 
 
Pembayaran seharusnya masuk kerekening perusahaan PT. Syafindo Mutiara Andalas, tidak dibenarkan ke rekening lain, sebab didalam perseroan terbatas harus melakukan pembayaran atas pajak pajak yang dibebankan oleh negara. jadi dasar perhitungan pajak oleh negara adalah berdasarkan penghasilan perusahaan, Jelas Syafruddin. 
 
Demi kebenaran dan keadilan pihak PT Syafindo bertekat menggiring  kasus ini keranah hukum. kita akan lihat siapa orang pintar di Bank Nagari yang dapat menghalangi kebenaran. Selama ini petinggi Bank Nagari mengandalkan dana bank ini untuk menyelesaikan masalah. “Jangan lawan Bank Nagari, dana kami No Limited” tegas Indra Wediana, yang kala itu Direktur Pemasaran, ucap arifin, mengutip komentar Indra Wediana.  
 
Sementara hingga berita ini terbit, kepala Kantor Cabang Pembantu Banda Buat yang dicoba dikonfirmasi belum dapat ditemui. rul
Previous Post Next Post