Tercatat 558.660 Pasangan Telat Menikah di Sumbar

N3~Tercatat ada sebanyak 558.660 pasangan pernikahan lewat usia atau kata lain telat menikah terjadi pada usia 30 hingga 49 tahun di Provinsi Sumatera Barat. Catatan ini disampaikan Badan Kependudukan  dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dari hasil riset yang dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun 2015.

"Data ini tercatat satu kali dalam lima tahun yaitu dari 2010 sampai 2015, pada tahun 2016 belum terdata," kata Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumbar, Yusnani, Sabtu (13/8) siang ini.

Dijelaskan Yusnani, jumlah pernikahan di usia 30 hingga 49 tersebar di 19 kabupaten/kota. Dia mengemukakan dalam lima tahun tersebut yang paling tinggi tingkat pernikahan usia 30 hingga 49 tahun ditemukan di Padang 85.061 pasangan, Pesisir Selatan 54.273 pasangan, dan Agam 46.701 pasangan. Sementara pernikahan kabupaten/kota terendah tercatat di Padang Panjang 5.486 pasangan, Sawahlunto 7.374 pasangan, dan Mentawai 7.662 pasangan.

Hasil pencatatan dilakukan berdasarkan modul yang mendorong usia minimal pernikahan, yakni perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Meskipun secara langsung pencatatan ini tidak ada hubungannya dengan faktor yang mempengaruhi dalam pernikahan. "Pertimbangan seseorang untuk menikah di umur 30 hingga 49 tahun, tergantung konsep hidup seseorang, mungkin itu merupakan bentuk alas an seseorang atau pun mereka merasa dirinya lebih matang dalam berkeluarga," ujar dia.

Sementara itu, menurut Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Januar mengutarakan, sematang- matangnya untuk menikah sebaiknya di umur 21 hingga 25 tahun.

"Pasangan menikah harusnya matang secara lahir dan batin dalam menjalankan kehidupan berkeluarga," pungkas dia.(mond)
Previous Post Next Post