RS Harapan Bunda Digugat Rp600 Juta Terkait Vaksin Palsu

N3~Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Jakarta Timur, digugat Rp600 juta oleh orang tua pasien terindikasi vaksin palsu, Maruli Tua Silaban. RS Harapan Bunda, diduga memberikan vaksin palsu kepada putri penggugat yang diimunisasi di sana.

Maruli Tua Silaban, juga menggugat Dokter Muhidi selaku dokter anak yang menangani putri Maruli saat imunisasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Diagendakan pada Kamis (11/8) hari ini, siding perdana gugtan kasus vaksin palsu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan perkara ini, Maruli mengajukan gugutan atas nama individu, bukan lembaga.

Dikatakan Maruli, gugatan dilayangkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terkait kasus vaksin palsu, sebab mereka hingga saat ini dinilai tidak memberikan pertanggungjawaban jangka panjang kepada para korban.

Menurut kuasa hukumnya, Rony Eli Hutahaean, mengatakan selam ini pihak-pihak terkait yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu, hanya menyampaikan wacana vaksin ulang tanpa aksi konkret.

“Sejak mengetahui putrinya yang kini telah berusia tiga tahun terindikasi vaksin palsu, penggugat telah mengalami banyak kerugian. Persoalan ini merupakan pertanggungjawaban jangka panjang pihak terkait untuk korban,” kata Rony kepada, www.nusantaranews.net.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2013 silam saat Maruli membawa putrinya imunisasi ke RS Harapan Bunda sebanyak enam kali. Setiap  kali melakukan  vaksin, Maruli mengeluarkan biaya suntik sebesar Rp600 ribu. Namun dalam kuitansi tidak tertulis vaksin apa yang telah disuntikan kepada putrinya. “Hanya ditulis biaya rawat jalan,” kata Maruli.

Sampai saat sidang akan digelar, RS Harapan Bunda selaku tergugat belum mau memberikan keterangan apapun, bahkan tergugat juga tak terlihat di ruang sidang.

Meskipun RS Harapan Bunda tak hadir dalam persidangan perdana ini, Majelis Hakim tetap menggelar sidang gugatan Maruli. (Leon)
Previous Post Next Post