Perlindungan Aktivis Masih Sangat Minim di Indonesia

N3~Di Indonesia perlindungan terhadap aktivis masih sangat mini. Penilaian ini disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila. Menurutnya belum adanya aturan tegas terkait perlindungan aktivis sehingga para aktivis seperti dimusuhi pemerintah.

Walaupun Indonesia Indonesia memiliki Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun UU tersebut tak bisa digunakan untuk melindungi hak-hak para aktivis, cakapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8) kemarin.

Laila menuturkan, aturan tentang perlindungan HAM sebenarnya ada dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Hanya saja, aturan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik soal perlindungan bagi aktivis. 

Siti pun mengungkapkan bahwa, Komnas HAM tengah mengusulkan revisi UU tersebut dengan melakukan penambahan pasal tentang pembelaan bagi aktivis HAM. Namun hingga kini revisi belum dibahas di DPR RI dan Siti pun tidak tahu kenapa ini belum dibahas.

Jika dilihat dari kasus yang menimpa Haris Azhar Koordinator Kontras, mestinya polisi tak langsung menuding bahwa tulisan yang disampaikan Haris adalah kebohongan publik. Dan lebih di Khawatirkan lagi pelaporan polisi terhadap Haris membuat masyarakat takut memberikan informasi. Maka dari itu diperlukan aturan soal perlindungan bagi aktivis yang tidak hanya dilakukan saat terjadi kasus, namun sejak awal ketika akan mengungkap informasi.

Sepatutnya, tulisan yang disampaikan Haris atas pengakuan terpidana mati Fredi Budiman cukup dijadikan bahan evaluasi dan refleksi bagi aparat penegak hukum bukan untuk menjerat Haris. Ini sesuai dengan pernyataan presiden Jokowi yang meminta tulisan Haris dijadikan bahan evaluasi  , dan tidak perlu sampai diproses hokum, pungkasnya. (Khalid)
Previous Post Next Post