Pemko Padang Sampaikan Dua Ranperda Pada Paripurna DPRD Padang.

N3, Padang -- Pemerintah Kota Padang menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam paripurna di DPRD Padang.Dua Ranperda yang diusulkan tersebut ialah Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025.


Wakil Wali Kota Padang Emzalmi menyampaikan terkait Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang ialah berdasarkan pada pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.


Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait.


"Dijelaskan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itulah yang dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah. Apalagi setelah adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah,"katanya, Kamis (18/8) saat paripurna.


Kemudian pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi itu sendiri yang terdiri atas lima elemen yakni wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah dan bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli. 


Menurutnya, nantinya masing-masing elemen menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Peraturan pemerintah itu nantinya akan mengatur desain organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas,"ujarnya.


Lamjutnya, terkait Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025, Emzalmi menjelaskan bahwa saat ini pemerintahan sedang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Hal itu setelah sebelumnya Padang telah menetapkan RPJPD tahun 2004-2020 melalui Perda nomor 18 tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019). 


"Saat ini kami merevisi RPJPD Padang sesuai amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010 dan menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Kemudian Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN," jelasnya.
    

Ia menjelaskan perlunya revisi terhadap RPJP Padang tahun 2004 hingga 2020 itu didasarkan beberapa perubahan atau dinamika sehingga perlu menyelaraskan kembali dengan perkembangan kebijakan dan dinamika permasalahan yang ada dalam pembangunan daerah saat ini. "Kami berharap melalui Ranperda ini, pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan propinsi dan nasional,"tutup Emzalmi.


Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan, "bahwasanya jika terjadi penambahan atau pengurangan SKPD, hal itu haruslah ada kajiannya. Harus disesuaian dengan kebutuhan masing - masing daerah,"pungasnya.(M7).

Post a Comment

Previous Post Next Post