Masyarakat Alang Laweh Koto Adukan Ruko Alfred Oemar ke DPRD Padang Karena Langgar Fasum.

N3, Padang -- Sejumlah masyarakat Alang Laweh Koto mengadu ke DPRD Kota Padang.Kedatangan masyarakat Alang Laweh Koto tersebut guna melaporkan pembangunan ruko atas nama Alfred Oemar yang terletak di jalan Kampung Nias V RT. 20/RW. 05 diduga melanggar roilen jalan sekira 1,5 meter dan termasuk pelanggaran bangunan di atas fasum.


Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Komisi I Osman Ayub, Sekretaris Komisi III Amrizal Hadi, anggota Komisi IV Iswandi Muchtar dan Maidestal Hari Mahesa, dan anggota Komisi II Aprianto.


Salah satu tokoh masyarakat, Yusrizal mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengerjaan pembanguan ruko tersebut. Bedasarkan surat 0881 diterbit Pemko padang tanggal 27 November 2015  menyatakan bedasarkan fisik gambar area roilen jalan pada saat ini selebar 4 meter persegi dan  izin mendirikan bangunan (IMB) lantai dasarnya 254 meter persegi namun kenyataanya menjadi 288 meter persegi, masyarakat menggagap adanya pelanggaran teknis pengerjaan, "katanya.


Selain itu, roilen yang dibuat dalam gambar, pada kenyataanya kami tidak melihat lagi, hal ini dipersiapkan untuk bangunan lainnya sehingga akan banyak memakai fasilitas umum lainnya di daerah Alang Laweh.


Atas pelanggaran teknis pengerjaan pembangunan, masyarakat Alang Laweh Koto Kelurahan Alang Laweh menyurati Walikota Padang terkait pelanggaran roilen jalan tersebut tertanggal 27 April 2016.


Tak hanya melayangkan surat, pada tanggal 2 Mei , masyarakat Alang Laweh pun telah pula menemui Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah di Rumah Dinas Walikota Padang. Pada saat itu juga hadir Kepala Dinas TRTBP Kota Padang Afrizal BR.


Lagi pada tanggal 16 Mei pihak TRTBP kembali tidak mengubris. Masyarakat sangat kecewa kenapa kepada Dinas TRTB tidak bertindak cepat, padahal sudah jelas melanggar aturan yang ada. Disayangkan lagi, padahal kepala dinas TRTBP mengetahui pelanggaran pengerjaan pembangunan ini hal ini diketahui ketika ketika Wakil Walikota Padang, Emzalmi menghubungi kepala dinas TRTBP, mengakui bahwa adanya pelanggaran teknis di lapangan sehingga mengambil roilen jalan 1,5 meter persegi," ungkapnya.


Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi III DPRD Padang membidangi pembangunan, Amrizal Hadi, menilai pembangunan yang sudah rampung hingga 80 persen ini dinilai kurangnya pengawasan yang dilakukan dinas TRTBP pada saat pengerjaan pembangunan ini. Jika TRTB mengawasi dari awal, Ketika IMB dikeluarkan, tentu pengerjaan akan sesuai dengan prosedur.


Namun kenyataannya pembanguan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan, akibatnya melanggar roilen jalan sekitar 1,5 meter termasuk area fasum, "katanya, Kamis(18/8)


Lanjutnya, disesalkan juga, jika kepala dinas TRTBP susah mengetahui adanya pelanggaran pengerjaan teknis, kenapa tidak segera ditindaklanjuti. Jika pembanguan menyalahi aturan imb, ya kita bisa bongkar bagian bangunan yang melanggar aturan dan memakai bagian jalan fasum


Amrizal berharap kepada TRTBP berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan di lapangan dalam pengerjaan pembanguan, setelah dikeluarkan imb, jangan dibiarkan begitu saja, lakukan pengawasan sampai bangunan selesai. Selain itu dinas TRTB selalu berkoordinasi dengan camat, lurah, masyarakat, mengawasi jalannya pembangunan,''pungkas Amrizal Hadi, (M7).

Post a Comment

Previous Post Next Post