Mabuk Berat, Wakapolsek Todongkan Senjata Api Pada Warga

N3~Mencuatnya testimoni Fredi Budiman yang disebarkan Haris Azhar melalui akun media sosialnya menjelang dieksekusi mati terpidana kasus narkoba ini tentang dugaan keterlibatan anggota TNI, Polri dan BNN membaut geger publik. Aparat terkait sibuk untuk membuktikan testimoni tersebut, dengan memanggil Haris dan melakukan penyidikan secara internal kelembagaan. 

Ditengah tempaan kabar miring tersebut, ternyata ada ulah okonum prajurit Bhayangkara yang tak pantas ditiru. Bukannya menjadi pengayom, justru nyatanya Wakapolsek Kemayoran yang bernama AKP Jamal Alkatiri, membuat resah masyarakat setempat.

Berawal dari laporan warga pada petugas Propam Polres Jakarta Timur, yang mendapati seorang laki-laki dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota Polri sembari mengacung-acungkan senjata jenis revolver. Mendapati informasi dari warga tersebut, anggota Polres Jakarta Timur langsung menyisir lokasi kejadian dan menjemput Jamal Alkatiri untuk digelandang ke kantor Polisi.

Kelakuan buruk Wakapolsek Kemayoran ini sangat disesalkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. Denagn tegas ia meminta Polri menindak anggotanya tersebut. Edi menilai, aksi AKP Jamal menurunkan citra buruk korps bayangkara di tengah terpa isu testimoni Fredi Budiman, ungkapnya pada www.nusantaranews.net.

Sementara itu pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, Jamal menodongkan senjata karena kaget dibangunin oleh pemilik toko.
Lebih jauh Awi menjelaskan, Jamal mengacungkan senjata karena kaget dibangunkan oleh pemilik toko usai mabuk. Sangkin mabuknya Jamal pun tertidur pulas di depan sebuah toko aksesoris motor.

"Jadi dia ini kan mabuk mungkin dari semalamnya, terus tidur di depan toko itu. Nah paginya sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik toko mau buka tokonya lalu dia bangunin yang bersangkutan. Merasa kaget, langsung nodong senjata api miliknya," kata Awi kepada wartawan, Senin (8/8).
Sekarang  kasus Jamal dilimpahkan ke Propam Metro Jakarta Pusat, karena perbuatannya perwira polisi ini bisa dikenakan kurungan penjara 21 hari, tutur Awi. 

Pernyataan Awi tidak selaras dengan apa yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Agung Budijono.  Ditempat terpisah ia membantah, jika Wakapolsek Kemayoran Komisaris Polisi JA menodongkan senjata api dalam kondisi mabuk. Karena menduga dirinya sebagai anggota kepolisian, warga pun melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Warga melapor ada orang tidur di depan toko, tapi bukan menodongkan senjata," ujar Kombes Agung. (Khalid)
Previous Post Next Post