Kasus Korupsi Merpati USD 1 Juta


N3, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak bergeming dan tetap menghukum Hotasi Nababan selama 4 tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara Airlines (MNA) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara USD 1 juta.

Hotasi menjabat sebagai Dirut PT MNA itu sejak 19 April 2002 hingga 2008. Selepas Hotasi turun dari posisinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik proyek gagal Merpati pada 2006.

Kala itu Merpati berniat menyewa 2 unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 untuk memperkuat armadanya. Sewa menyewa ini melalui Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) dengan syarat Refundable Security Deposit (RSD) sebesar USD 1 juta. Namun di tengah perjalanan, sewa menyewa ini gagal.

Hotasi kemudian menggugat PT TALG ke Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC dan hasilnya menang. PT TALG harus mengembalikan uang tersebut. Tidak cukup, Hotasi juga mempidanakan petinggi PT TALG yaitu Jon Cooper dan Alan Massner dan keduanya dihukum karena melakukan tindak pidana penipuan.

Hotasi merasa semua masalah selesai. Tetapi ternyata itu adalah awal dari sengkarut itu. Hotasi menilai kasus itu perdata murni sedangkan Kejagung sebaliknya. Alhasil, giliran Hotasi yang berurusan dengan pidana di Indonesia.

Pada 19 Februari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hotasi dan menjadi putusan bebas pertama dari pengadilan tersebut sepanjang Pengadilan Tipikor Jakarta berdiri. Tapi putusan itu dianulir majelis kasasi pada 7 Mei 2014. Artidjo Alkostar yang menjadi ketua majelis dalam kasus itu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hotasi karena korupsi secara bersama-sama.

Hotasi pun dieksekusi ke LP Sukamiskin. Dari dalam penjara, Hotasi melayangkan jalan pamungkas yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA? "Menolak permohonan Hotasi P Nababan," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Majelis PK membuat 6 alasan mengapa Hotasi tetap dinyatakan bersalah.

"Perkara kriminal yang dilakukan oleh Jon Cooper dan Alan Massner dengan perkara Hotasi, adalah dua perkara yang masing-masing berdiri sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Amerika Serikat Distrik Columbia tidak dapat menghilangkan unsur tindak pidana korupsi yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh judex juris (kasasi)," ucap majelis.

Alasan kedua, Hotasi dinilai salah karena sewa menyewa USD 1 juta itu tidak melalui mekanisme latter of credit atau escrow account, tetapi secara cash ke rekening Hume & Associates PC.

"Sehingga uang security deposit tersebut dicairkan oleh TALG," cetus majelis dengan suara bulat. Alasan ketiga, MA menolak tegas alasan Hotasi bahwa kasus itu adalah semata-mata resiko bisnis. "Tetapi perbuatan Hotasi sudah termasuk perbuatan melawan hukum dalam arti pidana (wedderechttelijkeheid)," kata majelis menegaskan.

Alasan kelima, proses penyewaan itu tidak sesuai prosedur yang berlaku di Merpati. Yaitu setiap tindakan direksi perseroan yang membebankan anggaran perseroan harus disetujui oleh pemegang saham melalui pengesahan RAK Pj.

"Dalam perkara ini, Hotasi tidak menempuh proses langsung dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana operasional," ucap majelis.

Alasan keenam, persidangan di Pengadilan Negeri Washington DC memperjelas kesalahan Hotasi. Menurut MA, dalih Hotasi tertipu tidak diterima secara hukum.
"Hotasi tidak teliti dan tidak mengindahkan ketentuan UU, maka PT MNA mengalami kerugian yang besar yaitu hilangnya uang PT MNA sebesar USD 1 juta," pungkas majelis dalam rapat yang diketok pada 4 September 2015.

Kini segala upaya hukum Hotasi telah habis. Pria kelahiran 7 Mei 1965 itu kini tengah mengajukan upaya grasi ke Presiden Jokowi.

Previous Post Next Post