N3, Jambi ~ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi
menjatuhkan vonis atau hukuman penjara selama 7 tahun kepada pegawai
Kantor Pos Bungo, Arseny Aji Caraka (27) dalam sidang kasus korupsi
sekitar Rp 1,8 miliar Kantor Pos Bungo, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Jambi, I Wayan Sukradana dalam amar putusannya mengatakan,
terdakwa Arseny yang menjabat kasir di Kantor Pos Cabang Bungo, terbukti
melakukan penggelapan sekitar Rp 1,8 miliar uang negara di kantor pos
tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Atas
pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 7
tahun dan denda Rp 200 juta,”katanya.
Selain
menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga
mewajibkan terdakwa mengganti kerugian negara sekitar Rp 616 juta.
Apabila kerugian negara tersebut tidak diganti, terdakwa harus menjalani
hukuman tambahan kurungan satu tahun lagi.
Sementara
itu, Kepala Satuan (Kasat) Resere Kriminal (Reksrim) Polres Bungo, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Ardi Kurniawan mengatakan, terdakwa Arseny Aji
Caraka tertangkap melakukan penggelapan uang negara di Kantor Pos Bungo
tahun 2014. Bukti-bukti kasus penggelapan uang negara yang dilakukan
terdakwa antara lain terbukti dari hasil penghitungan uang kantor pos
oleh kasir, dan surat pernyataan penghitungan uang oleh kasir yang
dilakukan kepala kantor Pos.
Selain itu,
lanjut Ardi, terdakwa juga terbukti melakukan penggelapan uang negara di
Kantor Pos Bungo berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di ruang
kasir Kantor Pos Bungo, 24 Maret 2014 hingga 21 April 2014. Bukti lain
kasus korupsi di Kantor Pos Bungo yang melibatkan terdakwa, yaitu hasil
pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang di kantor Pos
Muara Bungo, 1 Januari - 21 April 2014.
“Terdakwa
juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kantor Pos Bungo
berdasarkan hasil pemeriksan sekitar 15 orang saksi, saksi ahli dari
Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Jambi dan saksi ahli
dari Standard Operational Procedure (SOP) Kantor Pos Pusat
Jakarta,”katanya.
Sumber: http://www.beritasatu.com