Korupsi, Pegawai Pos Divonis 7 Tahun

N3, Jambi ~ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis atau hukuman penjara selama 7 tahun kepada pegawai Kantor Pos Bungo, Arseny Aji Caraka (27) dalam sidang kasus korupsi sekitar Rp 1,8 miliar Kantor Pos Bungo, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, I Wayan Sukradana dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Arseny yang menjabat kasir di Kantor Pos Cabang Bungo, terbukti melakukan penggelapan sekitar Rp 1,8 miliar uang negara di kantor pos tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta,”katanya.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga mewajibkan terdakwa mengganti kerugian negara sekitar Rp 616 juta. Apabila kerugian negara tersebut tidak diganti, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan kurungan satu tahun lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Resere Kriminal (Reksrim) Polres Bungo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardi Kurniawan mengatakan, terdakwa Arseny Aji Caraka tertangkap melakukan penggelapan uang negara di Kantor Pos Bungo tahun 2014. Bukti-bukti kasus penggelapan uang negara yang dilakukan terdakwa antara lain terbukti dari hasil penghitungan uang kantor pos oleh kasir, dan surat pernyataan penghitungan uang oleh kasir yang dilakukan kepala kantor Pos.

Selain itu, lanjut Ardi, terdakwa juga terbukti melakukan penggelapan uang negara di Kantor Pos Bungo berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di ruang kasir Kantor Pos Bungo, 24 Maret 2014 hingga 21 April 2014. Bukti lain kasus korupsi di Kantor Pos Bungo yang melibatkan terdakwa, yaitu hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang di kantor Pos Muara Bungo, 1 Januari - 21 April 2014.

“Terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kantor Pos Bungo berdasarkan hasil pemeriksan sekitar 15 orang saksi, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Jambi dan saksi ahli dari Standard Operational Procedure (SOP) Kantor Pos Pusat Jakarta,”katanya.

Previous Post Next Post