Ketua DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Raskin

N3~AB,Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sebanyak 18 ton beras miskin (raskin) untuk jatah warga miskin di daerah tersebut.

“Hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, Ketua DPRD Rejang Lebong, AB, sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 18 ton raskin untuk jatah warga kurang mampu di kabupaten tersebut," kata Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Herman, di Bengkulu, Rabu (10/8) siang hari ini.

Sebelum ditetapkan tersangka, pihak Kepolisian telah melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penggelapan 18 ton raskin.

Diduga kuat AB merupakan otak dari penyelewengan raskin tersebut. Dalam aksinya AB, mengambil dari kantor camat, dan tidak disalurkan kepada warga miskin setempat sebagai penerima. Malahan raskin disinyalir dijual kepada pihak lain.

Awalnya kasus ini sempat ditangani Polres Rejang Lebong, tapi karena mengandung unsur tidak pidana korupsi, maka perkara ini dilimpahkan ke Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu.

Sebelum menyandang status tersangka, penyidik Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menimpa AB ini. Dalam aksinya tersebut AB tertangkap tangan sedang mengangkut raskin tersebut.

Dari informasi sebelumnya, anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong berhasil mengamankan sebanyak 18 ton raskin yang dibawa tiga orang, yakni TM, CA dan KE. Yang mana semestinya dibagikan kepada 202 rumah tangga miskin di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Namun, diduga raskin tersebut, tidak disampaikan kepada warga miskin yang menjadi sasaran, namun raskin tersebut dibawa untuk dijual ke tempat lain. Belum sempat raskin dijual ke pihak lain, tiga orang yang membawa beras tersebut, ditangkap anggota Polsek Padang Ulak Tanding. Setelah dilakukan penyidikan terkuak kasus ini disebut-sebut melibatkan AB.

Meski sudah menyandang status tersangka, penyidik Dir Reskrimsus, Polda Bengkulu mengizinkan tersangka AB pulang. (IR)
Previous Post Next Post