Kebodohoan Humas Ditengah Kemajuan Teknologi

penulis : Syaiful Anwar
 
Dengan pesatnya kecanggihan teknologi dewasa ini, pola pikir dan sifat ortodoks selama ini bergelut dalam pikiran masyarakatpun mulai beralih. Yang biasanya mereka mendapatkan berbagai informasi hanya melalui media cetak, dan televisi, namun sekarang tidak lagi. Paradigma ortodoks secara perlahan mulai berangsur. 
 
Masyarakat tidak lagi harus duduk menunggu jadwal siaran berita televisi atau menunggu terbitnya informasi dari media cetak pada esok harinya. Sebab, dengan adanya internet, dimana saja berada meski ke kutub sekalipun mereka dapat lansung mendapatkan informasi maupun berita dunia secara cepat. 
 
Apalagi dengan maraknya penggunaan ponsel android dewasa ini. Dan berita maupun informasi itu, dapat dilihat atau dibaca selamanya, karena tidak pernah hilang ditelan waktu. Ini disampaikan Agip salah seorang masyarakat penggila IT kepada wartawan beberapa menit yang lalu di DPRD Padang. 
 
Akan tetapi, yang ia sayangkan, ternyata masih ada isu isu pembredelan yang dilakukan oleh oknum oknum humas pemerintahan terhadap media online. Ironis memang, apa alasan dan dasar hukumnya tidak jelas. Padahal dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 jelas dikatakan, bahwasanya setiap mass media harus berbadan hukum baik cetak, televisi, radio maupun media portal. 
 
Edison Effendi yang juga pengguna IT turut menambahkan, selain adanya UU Pers, persamaan media baik cetak, televisi, radio maupun portal juga diperkuat pemerintah dengan lahirnya UU IT nomor 11 tahun 2008 tentang keterbukaan dan transparansi atas informasi dan kinerja apapun yang terkait dengan penggunaan keuangan negara. 
 
 Oleh karena itu, ia berharap kepada pemerintah khususnya bagian kehumasan dapat memahami aturan dan UU yang dilahirkan, baik kesepakatan pemerintah bersama Dewan Pers, maupun UU IT yang telah dilahirkan oleh pemerintah sendiri. **
Previous Post Next Post