Jaya Isman : Laporkan, Pasti Akan Ditindak Oknum Yang Terlibat Pungli

N3, Sumbar ~ Masih maraknya praktik percaloan atau pungli dilingkungan UPTD Samsat Padang, memang telah menjadi rahasia umum. Meskipun telah terpasang berbagai atribut  “Tak ada Pungli” atau “praktik percaloan”,  namun ada saja cara bagi para oknum aparat bermental korupsi, untuk melegalkan perbuatan tercela mereka, agar tidak terlihat dimata masyakat. 
Adapun praktik yang dilakukan mereka, yaitu dengan memanfaatkan atau bekerjasama dengan biro “calo legal”. Modusnya dengan memanfaatkan masyarakat pengurus pajak yang kelengkapan suratnya tidak ada, seperti tidak mempunyai KTP. Maka secara administrasi sudah tentu tidak akan diproses oleh petugas UPTD. 
Akantetapi disaat pengurus pajak meninggalkan ruangan, sudah dipastikan mata-mata para calo atau “biro legal” akan mendekati mereka, kemudian mencoba bertanya apakah ada yang perlu dibantu.
Setelah diceritakan duduk persoalan, merekapun lalu pura-pura memeriksa berkas surat-surat kelengkapan, calo “biro legal” tersebutpun mengangguk-angguk, kemudia berkata rada menekan bahwa memang secara admistrasi pajak kendaraan ini tidak bisa diproses oleh petugas. Namun diakhir kalimat ia berkata, ia siap membantu karena punya kenalan orang dalam dengan catatatan tentu harus ada uang pelican.
” dia bisa menolong. Tapi dengan syarat saya harus membayar untuk honda Rp. 500 dan mobil Rp. 750 ribu di luar biaya resmi. Katanya uang tersebut bakal dibagi-bagi pula pada petugas permeja yang akan disinggahi. Kalau tidak ada uang itu, ya tidak bisa,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala UPTD Samsat Padang Jaya Isman saat dikonfirmasi via ponselnya menegaskan, bahwa pihaknya telah mewanti-wanti kepada seluruh jajaran agar dapat menertibkan segala bentuk praktik praktik pelayanan yang dapat merugikan masyarakat. 
Yang ia sayangkan, akibat dari ulah oknum yang mementingkan diri pribadi tersebut, mengakibatkan tercorengnya nama institusi UPTD Samsat Padang ditengah masyarakat. Padahal telah banyak upaya yang telah dilakukan untuk menghilangkan praktik percaloan. Mulai dari memperbanyak variasi pelayanan pajak sampai memasang CCTV untuk memantau praktik percaloan. 
Saat ini, pihak Samsat mengklaim tidak ada lagi praktik percaloan pada pengurusan surat-surat kendaraan di kantor yang bernaung di bawah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi  Sumbar itu.
”Di sini, tidak ada lagi praktik percaloan. Tidak ada calo, boleh dicek. Kalau ada laporkan kami. Mereka pasti kami tindak,” sebut Jaya Isman. Bahkan katanya, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli). ”Pokoknya kantor harus bersih dari praktik-praktik yang bersifat merugikan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga tidak mentolerir, jika adanya oknum-oknum yang bermain di UPTD Samsat, apalagi sampai terlibat praktik percaloan. ”Di sini, kita tergabung dari beberapa lembaga, seperti Polri. Jadi, jika pelanggaran, unsur pimpinan masing-masing akan menindak,” sebutnya. Untuk mengantisipasi agar tidak adanya oknum yang terlibat, di Samsat Padang dipasang banyak Closed Circuit Television (CCTV), jadi segala macam kegiatan akan terpantau.
“Kita punya CCTV, jadi semua kegiatan terlihat jelas. Tidak ada orang dalam yang bisa bermain. Jika ada ditemukan, maka akan kita laporkan,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk menekan praktik percaloan, Samsat juga terus memperbaiki sistem pelayanan di Samsat, seperti pada September nanti akan meluncurkan sistem pembayaran pajak melalui ATM.
Selain itu saat ini, katanya juga ada program Samsat keliling yang diposisikan di lokasi yang strategis. Serta juga adal layanan Drive Thru yang memudahkan pengendara membayar pajak dan layanan Samsat Corner yang berada di Plaza Andalas. “Ini adalah upaya kita menekan praktik percaloan, jadi masyarakat pengendara bisa memanfaatkan layanan yang kita sediakan,” ujarnya.
Untuk menekan praktik percaloan, agar tidak mewabah dan menggerogoti kantor Samsat, peran andil masyarakat sendiri sangat diharapkan. Salah satunya adalah bekerja sama dengan kantor Samsat untuk tidak menggunakan jasa calo. Jika ada calo yang menawarkan jasa. Untuk itu, yang perlu dilakukan masyarakat pengurus izin adalah melengkapi persyaratan dokumen saat melakukan pembayaran pajak. Ia juga menekankan kepada pengurus izin dokumen kendaraan agar bekerja sama dan turut mambantu petugas Samsat.
Dengan begitu, segala peraturan akan dapat ditegakkan dengan baik. “Semua pelayanan yang ada di Samsat sudah dipermudah. Jadi, masyarakat tidak diperumit. Untuk itu, kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk tertib aturan juga sangat diharapkan,” ujarnya. **

Previous Post Next Post