Fahri Minta Menteri ESDM di Berhentikan Sementara Waktu

N3~Gunjang gunjing terkait isu Kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, membuat wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah angkat bicara. Ia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Menteri berdarah Minang ini.

Dikatakan Fahri, pemberhentian ini bertujuan agar kabar yang berkembang tak sedap ini dapat diluruskan dahulu. 

“Sebaiknya Presiden harus menghentikan sementara Arcandra dari jabatannya sebagi Menteri ESDM, sampai ada klarifikasi yang benar dari status dwi kwarganegaraannya,” kata Fahri di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (15/8) siang hari ini.

Dituturkan fahri, proses klarifikasi sangat dibutuhkan lantaran Arcandra memegang pos strategis Kementerian yang secra subtansi telah diatur dalam Pasal 33 undang-undang Dasar 1945.

Merujuk dari pasal tersebut, Fahri menilai sektor energi dan sumber daya mineral yang dipimpin Arcandra merupakan sektor penting yang krusial. Dengan demikian, langkah evaluasi dan proses klarifikasi harus ditempuh presiden untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Seharusnya ada evaluasi, dan klarifikasi terlebih dahulu. Mengangkat menteri tidak boleh sembarangan saja," ucapnya.

Sementara itu dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin menyatakan, merujuk Pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI akan hilang ketika memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta agar undang-undang ini harus dipatuhi dan ditegakkan. Ia juga meminta adanya penyelidikan terkait status kewarganegaraan Arcandra.

Sebelumnya secara tegas Arcandra mengatakan, hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS), seperti yang digunjang-gunjingkan sekarang ini.

“Saya orang Minang asli, Istri saya juga orang Padang asli, sejak lahi dan tumbuh besar saya berdomisili di Padang, namun pas kuliah S2 dan S3 saya besekolah di Amerika,” ujar Arcandra saat dijumpai dikantornya kemarin.

Apa yang disampaikan Arcandra dibenarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Ia menjelaskan, terkait kewarganegaraan Arcandra, ia menyatakan bahwa Menteri ESDM itu pemegang paspor Indonesia dan beliau tidak memiliki dwi kewarganegaraan seperti yang digembar gemborkan beberapa pihak. tukasnya

"Kami ingin klarifikasi terkait masalah ini, dengan tegas kami sampaikan bahwa Pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Buktinya saja masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia beliau,  masa berlakunya passport beliau sampai tahun 2017," kata Pratikno.(Leon)
Previous Post Next Post