Dewi Susanti : Diknas Harus Tindak Kepsek Penjual LKKS

N3, Padang - Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 PP No 17 Tahun 2010 yang menerangkan penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan dan juga lagi aturan tersebut tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Meski sudah dilarang, tapi sejumlah sekolah di Kota Padang masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. 
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Dewi Susanti menyampaikan, tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. "Sejumlah wali murid mengeluhkan praktik jual beli  LKS tersebut. Hal itu karena adanya laporan dari beberapa orangtua murid pada dirinya," ujar Dewi,Rabu(3/8) dari DPRD Padang.
Dewi menjelaskan, terkait laporan itu ada yang menyampaikan  bahwasanya, anak- anak mereka disuruh membeli LKS oleh pihak sekolah, harganya mencapai ratusan ribu rupiah. LKS disuruh beli sebanyak mata pelajaran yang ada. Kalau mata pelajarannya tujuh hingga delapan, berarti anak harus punya LKS sebanyak mata pelajaran itu,"jelasnya.
Juga disampaikan, ada trik dari oknum guru yang memuluskan penjualan LKS itu dengan menyuruh murid membeli LKS menurut bidang studi. Setelah itu, LKS ditinggal di rumah alias tidak dibawa ke sekolah.
“Cara itu untuk menghindari adanya pemeriksaan dari Dinas Pendidikan. Apabila ketahuan jual beli LKS di sekolah itu, tentu pihak sekolah dimarahi pihak dinas .Kemudian jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harusnya menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit,"pungkasnya.
Dewi berharap Pemko turun tangan mengatasi permasalahan itu. Dinas Pendidikan diminta tidak hanya percaya laporan dari pihak sekolah saja.
"Jika memang terbukti dilapangan,Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah -sekolah yang ada di Kota Padang. Dalam hal ini kepala dinas harusnya memberikan sanksi tegas jika perlu kepala sekolah tersebut diberhentikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Padang, Ramson mengatakan, yang dilarang tersebut adalah LKS yang bukan produk guru. Dia mengatakan, kalau LKS tersebut produk sekolah atau produk kota dan sesuai kontennya dengan kurikulum, dibolehkan tapi tidak diwajibkan.
“ Sesuai edaran Kementerian Pendidikan, yang dilarang itu LKS yang dijual di pasaran di mana kita tidak tahu kualitasnya, siapa penerbitnya dan penulisnya. Dalam artian tidak pernah diuji dan ini memang tidak diperbolehkan,"pungkasnya.(M7).
Previous Post Next Post