Beragam Alasan Ahok Soal Aturan Cuti Kampanye

N3~Calon petahana Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama punya 'seribu satu' alasan untuk mempersoalkan aturan wajib cuti bagi kepala daerah yang ikut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). 

Polemik terjadi ketika Ahok Panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama, menyebutkan bahwa aturan tersebut membatasi hak warga negara. Sekarang, Ahok mengaku hanya ingin Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan aturan wajib cuti tersebut. 

Seperti yang diatur dalam Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, juga  dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Dalam pasal tersebut Ahok menyebut bahwasanya aturan ini mengekang haknya sebagai warga negara. Ahok juga menolak untuk cuti karena dirinya tak ingin meninggalkan pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2017. Maka dari itu Ahok menhajukan permohon pada MK untuk menguji materi pasal tersebut.

Ahok menolak cuti dengan alasan ingin menjaga pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2017. AlasanAhok ini, mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kritikan paling tajam diutarakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, pemerintahan di ibu kota dapat tetap berjalan sekalipun Ahok cuti selama masa kampanye.

"Negara ini bukan lahir kemarin sore. Negara ini lahir dengan orang-orang pintar yang menyiapkan semuanya. Kalau cuti itu yang dudukin (jabatan Gubernur) bukan setan lho. Ada wakilnya. Kalau wakilnya tidak ada, bisa ditunjuk lho, atau ada sekda," ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8).

Selain itu Ganjar meminta Ahok untuk membenahi nalarnya terkait sistem pemerintahan di Indonesia. Setelah dikritik atas sikapnya itu, Ahok mulai bersikap lebih fleksibel. Hari ini, calon gubernur Jakarta yang didukung oleh tiga partai itu menyatakan tak menentang aturan mengenai wajib cuti bagi petahana.  Dia hanya ingin agar MK menafsirkan maksud dari UU Pilkada tersebut.

"Kalau orang tidak mau kampanye, jangan paksa dia cuti juga, dong. Kan, bahasanya begitu. Jadi yang saya minta itu pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, bukan memaksa orang cuti, karena itu juga bisa melanggar konstitusi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/8) pagi ini. (Leon)
Previous Post Next Post