Wismar : Evaluasi Perda Larangan Warung Buka Siang di Ramadhan Kemendagri.

N3, Padang - Menindak lanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berencana mengevaluasi semua peraturan daerah (perda) mengenai larangan membuka rumah makan pada siang hari selama Ramadhan. 


Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan menyampaikan sesuai dengan anjuran Kemendagri kepada seluruh Kepala daerah harus betul - betul persuasif dalam melakukan suatu kebijakan atau mengambil suatu tindakan.


Menurutnya saat mengevaluasi, tetap harus berprinsip pada kepentingan masyarakat. Meski begitu, evaluasi juga akan didasarkan pada kearifan lokal, termasuk otonomi khusus daerah yang bersangkutan,'' ujarnya,Rabu(15/6) melalui selulernya.


Untuk di Kota Padang sama - sama kita ketahui bahwa mayoritas adalah umat muslim, namun di kawasan tertentu khususnya didaerah Pondok adalah mayoritas etnis tionghoa. Tidak mungkin di daerah itu masyarakatnya dilarang berjualan di siang hari karena disana pada umumnya non muslim yang tidak berpuasa.


Namun kata Wismar, tidak terlepas dari aturan berlaku yang di terapkan pemerintah daerah, demi saling menghormati dan menghargai antar umat beragama, bagi pemilik pemilik warung di daerah Pondok harus menutup sebahagian warung mereka serta di pasang tulisan Khusus Non Muslim.


Tidak mungkin kan bagi non muslim yang ingin makan disiang hari tidak bisa makan diwarung yang ada di lingkungan non muslim itu sendiri. Harus ada pemberlakuan khusus untuk kawasan tertentu khususnya di daerah Pondok, ''pungkasnya.


Kemudian untuk petugas penegak Perda yakni Satpol PP Padang di harap janganlah terlalu berlebihan dan fulgar ketika eksekusi, Kami tidak mengharapkan hal demikian. Jangan sampai merugikan masyarakat, jika ingin merazia bukan dagangan pemilik warung yang di bawa, namun siapa muslim yang berada di dalam warung yang tidak puasa,"paparnya.


Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PDI P, Iswanto Kwara , menurutnya untuk pemberlakuan tutup warung disiang hari saat ramadhan harus ada aturan jelas. Untuk daerah Pondok sudah pasti masyarakatnya tidak puasa karena mayoritas adalah orang tionghoa, "katanya.


Harus ada pemberlakuan beda, jika di daerah lain tutup untuk kawasan Pondok di buka dan itu harus mensesuaikan dengan kondisi ramadhan. Setiap pemilik usaha makanan atau warung disarankan untuk tutup dengan spanduk serta menyertai tulisan Khusus Non Muslim.


Lanjutnya sebagai umat beragama walaupun etnis tionghoa minoritas di Kota Padang, namun terbesar di daerah Pondok dan memang harus saling menghargai antar sesama umat beragama.


Terakhir disampaikan, untuk daerah Pondok setiap warung makanan dan minuman selalu menutup dari pagi hari dan buka sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini sudah lama sekali berlangsung tanda minoritas tioghoa menghargai umat muslim di Padang, " ungkapnya.(M7)

Post a Comment

Previous Post Next Post