Wahyu Iramana Putra Divonis Bebas Dari Kasus Judi

N3, Padang -- Vonis bebas akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Reno Listowo terhadap Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra atas kasus perjudian Januari 2016 lalu. Kader Partai Golkar ini dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan keterangan saksi dan tiga terdakwa lainnya serta mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan, Wahyu dinyatakan tidak terlibat dalam permainan judi tersebut," hal itu dinyatakan Reno Listowo dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (1/6).

Sebenarnya Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfiandi dan Ujang Suratna, yang menuntut kasus Wahyu tersebut dua bulan hukuman penjara.

Disampaikan dari tiga terdakwa lain yakni Osril, Nusyirwan dan Jasmian pada malam kejadian penangkapan tersebut mereka sedang bermain judi dengan salah satu rekannya bernama Ad. Namun Ad di tengah permainan, pergi meninggalkan tempat duduknya dilokasi perjudian yakni tepatnya di Pos Pemuda Pulau Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Nanggalo.

Wahyu IP pada saat itu datang bertepatan di saat Ad meninggalkan lokasi permainan kartu remi tersebut. Disaat itulah tak berselang lama,sejumlah personel kepolisian di iringi sejumlah awak media datang kelokasi,"pungkas Reno.

Lanjutnya , Wahyu resmi di bebaskan dari tuntuan perjudian berdasarkan fakta-fakta tersebut. Sementara tiga terdakwa lainnya ditetapkan hakim telah terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tersebut dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 bulan kurungan penjara.

Sementara Defika Yufiandra selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim tersebut meski Wahyu divonis bebas. "Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Untuk Sikap lebih lanjut kami menunggu salinan lengkap putusan darinPengadilan Negeri Padang, "jelasnya.(M7)
Previous Post Next Post