Ketua DPRD Padang PTUN-Kan Keputusan BK

N3, Padang - Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyampaikan kenapa hanya dia yang diproses dan diberi disanksi BK, sementara ada anggota dewan lain yang jelas-jelas salah dan melanggar kode etik, kenapa tidak diproses. Ada apa BK ini , saya sudah di zalimi" tegas Erisman ketika dikonfirmasi, Kamis(16/6) melalui selulernya.

Saya akan mem-PTUN-kan keputusan Badan Kehormatan (BK) yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya. Ia pun berjanji akan membalas penzaliman yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.

Saya merasa heran dengan sikap BK. Kenapa BK hanya mengarah kepadanya, sedangkan anggota dewan lain yang jelas-jelas melanggar kode etik tidak disanksi. Misalnya, anggota dewan yang memakai baju levis saat menghadiri sidang paripurna,"Bahkan ia anggota BK sendiri,"jelasnya.

"Soal surat ke Bank Nagari, ia menjelaskan bahwa proses lahirnya surat itu melalui kongkow-kongkow dengan tujuh anggota dewan lain yang menyepakati permohonan bantuan ke Bank Nagari untuk kostum bola, dimana anggota dewan akan melakukan pertandingan persahabatan dengan Pemerintah Kota Padang," terang Erisman.

Dikatakan "ide tersebut timbul secara bersama-sama. Setelah disepakti, diutuslah saya ke Bank Nagari. Karena saya baru beberapa bulan menjabat Ketua DPRD, maka saya kontak Dirut Bank Nagari Suryadi Asmi mengenai permohonan partisipasi itu. Ia mengatakan bisa dibantu, tetapi harus membuat surat.

Kemudian satu lembar surat dibuat, tetapi kenapa ada surat lainnya yang terdiri beberapa lembar yang memuat angka-angka ke Bank Nagari? Ada kulkas, ada sepeda motor. Masa pertandingan bola ada kulkas, itu kan lucu, kecuali 17 Agustus," ucapnya.

Menurutnya, kalau dirinya dinyatakan bersalah karena surat itu, kenapa yang tujuh orang lagi tidak diproses. Beberapa orang diantaranya memang diminta keterangan oleh BK, yaitu Muhidi, dan Dasman. Namun Erisman tidak tahu, apakah Asrizal, Surya Jufri Bitel dan lainnya diperiksa BK atau tidak saya belum tahu.

"Apakah mereka semua diperiksa? Kenapa tidak dikonfrontir dengan saya?. Anehnya lagin kenapa sebelum diumumkan BK, sudah beredar putusan BK ini?.Berarti ada anggota BK yang membocorkan hasil putusan tersebut," ucapnya.

Jelas ini upaya menjatuhkan saya, dan kalau itu yang terjadi, maka saya akan membalas penzaliman yang dilakukan kepada saya. Tentu dengan cara saya pula. Erisman minta BK juga harus diproses!. Saya tidak terima dan akan PTUN-kan, "ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua BK DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan ketika dikonfirmasi mengatakan, keputusan BK tidak bisa di-PTUN-kan oleh Erisman. Pasalnya, keputusan BK terkait pelanggaran kode etik, bukan proses hukum. "Ini yang harus dipahami saudara Erisman, sebelum mengambil langkah selanjutnya," ungkap Masrul.(M7).
Previous Post Next Post