Nasib Ketua DPRD Padang Ditentukan Usai Lebaran

N3, Padang --Terkait dugaan pencabulan dan penyalahgunaan wewenang pengajuan surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang diduga dilakukan oleh Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang. Putusan BK DPRD Padang akan di paripurnakan usai lebaran ini. Namun Erisman bersikukuh dirinya telah dizalimi oleh sanksi yang diberikan BK tersebut. 

Hasil keputusan BK tersebut telah disampaikan kepada kami selaku pimpinan. Dan tadi pagi, kita telah melakukan rapat pimpinan plus dengan pimpinan fraksi membicarakan keputusan BK tersebut. BK telah menjalankan tugasnya dengan baik,'' terang Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Senin(13/6) sore.

Lanjutnya hasil keputusan BK DPRD Kota Padang telah disampaikan kepada pimpinan, kemudian pimpinan merespon dengan baik dan disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pembacaan keputusan BK tersebut. Pada rapat Bamus terjadi pro kontra, dijadwalkan atau tidak. Namun setelah dilakukan voting. Hasil voting 10:5, maka disepakati untuk dijadwalkan usai lebaran," kata Wahyu. 

"Kami selaku pimpinan mengucapkan terimakasih kepada BK yang telah bekerja dengan baik. Mereka bekerja di bawah tekanan yang sangat tinggi sekali, baik tekanan dari kawan-kawan wartawan, LSM, dan telepon gelap yang menghujat luar biasa proses yang dilakukan BK," jelasnya.

Wahyu juga mengatakan, hasil keputusan BK tidak bisa digugat walau ada salah seorang anggota BK, yaitu Iswandi Muchtar yang tidak menandatangani keputusan BK tersebut. Namun, isi keputusan BK terkait sanksi kepada Erisman tersebut, sesuai tata tertib, dibacakan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 22 Juli 2016 mendatang.

Adapun isi putusan BK terkait sanksi kepada saudara Erisman akan dibacakan dalam rapat paripurna tanggal 22 Juli 2016 tersebut. Kami tidak bisa memberitahu saat ini kepada kawan-kawan wartawan dan Alhamdulillah BK berhasil menyelesaikan tugasnya," ujar Wahyu.

Sementara itu, Erisman ketika dihubungi media ini mengaku dirinya telah dizalimi oleh keputusan BK DPRD Kota Padang tersebut. Ia menuding ada permainan politik kotor yang berusaha menjatuhkannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Ironisnya, anggota BK dari Fraksi Partai Gerindra yang notabene adalah fraksi tempatnya bernaung, ia nilai tidak berpihak kepadanya. 

"Dalam rapat Bamus tadi sangat terlihat jelas, mereka semua berusaha menjatuhkan saya dengan mengagendakan jadwal pembacaan keputusan BK. Saya merasa dizalimi, saya akan bicarakan hasil keputusan BK ini kepada penasehat hukum saya. Kita lihat, kalau ada peluang, kami akan PTUN-kan keputusan BK ini," tegas Erisman.

Sementara menurut salah seorang sumber yang enggan ditulis namanya, Partai Gerindra sendiri telah menyiapkan pengganti Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang. Ada dua nama yang disiapkan, yaitu Emnu Azamri dan Elly Thrisyanti. 

Informasi yang dihimpun media ini di lingkungan DPRD Kota Padang, hasil keputusan BK DPRD Kota Padang menjatuhkan sanksi sedang kepada Erisman. Ini berarti, Erisman tidak lagi boleh menjabat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Ketua DPRD Kota Padang.(M7).
Previous Post Next Post